TAYAMMUM

 TAYAMMUM


Dosen pengampuh: H. Sudirman,MA

Kelompok 6
Nasrullah (19.1200.024)
Rudy Hartono (19.1200.014)


FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
                Alhamdulillah atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah subhana wa ta’ala yang telah memebrikan kita semua nikmat, baik itu nikmat kesehatan, nikmat kesempatan, dan terlebih lagi nikmat pemahaman sehingga kami penyusun makalah ini dapat menyeleseikan makalah ini, walaupun dengan pemahaman yang terbatas.
                Makalah ini akan membahas terkait materi yang termasuk bagian dari pada mata kuliah fiqh ibadah. Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada H. Sudirman,MA selaku dosen pengampuh mata kuliah fiqh ibadah atas bimbingannya, dan juga kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian makalah ini.
                Dalam penulisan makalah ini tentunya kami memiliki kekurangan bahkan kesalahan di dalamnya, maka kami selaku penulis memohon maaf atas kekurangan yang terdapat dalam makalah ini.
                Kami mengharapkan dari pembuatan makalah ini para pembaca dapat terbantu untuk memahaminya. Apabila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penulisan, kami selaku penulis tidak menutup diri atas kiritakan dan perbaikannnya. Jazakumullah khairan.
BAB I
                                                              PENDAHULUAN


·       LATAR BELAKANG
Tayammum merupakan salah satu alternatif  yang bisa kita lakukan sebagai pengganti whudu’. Apabila kita ingin bersuci akan tetapi air tidak ada ataupun dalam perjalanan jauh, kita bisa melakukan tayammum. Tayammum itu dilakukan dengan berbagai alasan dan persyaratan yang harus diketahui, seperti ketiadaan air, dalam perjalanan jauh, dan dalam keadaan sakit.
Akan tetapi sebaliknya, pelaksanaan tayammum itu sering di salah mengerti oleh seseorang. Ada yang asal tayammum tanpa alasan yang telah di tetapkan di atas, ada juga yang salah dalam pelaksanaan atau tata caranya. Tayammum ini dilakukan apabila ketiadaan air lagie, bukan karena malas dalam menyentuh air. Hal tersebut sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat.
Ketika kita tidak bisa bersuci dari hadats dengan berwudhu atau mandi karena sebab/keadaan darurat, maka kita masih dapat  untuk menghilangkan hadats dengan cara tayamum. Tayamum ini adalah bentuk kecintaan Allah kepada umat Islam dengan memberikan keringanan (rukhsah) dalam beribadah menurut kemampuan masing-masing.
Semua rukhsah itu tidak bisa dilakukan jika kita tidak mengetahui syarat, rukun dan tata caranya. Untuk itu kami susun makalah ini yang memuat didalamnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan thaharah dalam keadaan darurat, dalam hal ini tayamum.Dengan factor tersebut, kami penulis tertarik untuk membahas masalah ini dalam sebuah masalah yang akan kami ajukan.

·       Rumusan masalah

1.     berikan pengertian dari tayammum?
2.     Berikan contoh dari dalil tayammum.?
3.     Latar belakang di syariatkan nya tayammum?
4.     Hal-hal yang memboleh kan bertayammum.?




   BAB II
                                                                PEMBAHASAN


·       Tayammum

(bahasa Arab: تيمم‎) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan). Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah swt. yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya
kamu bersyukur". [TQS. Al Maidah (5):6]. Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib
Rukun tayamum ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib. Dalam bertayamum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayamum tidak menghilangkan hadas. Dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.[2]
Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu membaca basmalah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan berurutan. Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudu, melihat air yang bisa dipakai berwudu, dan riddah..

·       Rukun- rukun tayamum
1.      Niat
Imam Hanafi mewajibkan niat didalam tayamum karena ‘ainutturob (dzatiyah debu) tidak dapat mensucikan, sehingga butuh penguat yaitu niat. Bedahalnya dengan air, Karena menurut  Imam Hanafi, bersuci dengan air tidak perlu niat. Imam Hanafi memperbolehkan tayamum dengan niat menghilangkan hadats, karena tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi, maka menurut Imam Hanafi satu kali tayamum boleh untuk melakukan beberapa kali shalat fardu.
Sedangkan Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali sependapat bahwa satu kali tayamum hanya dapat digunakan untuk satu kali shalat fardu dan tidak boleh di niati rof’ul hadats (menghilagkan hadats) tetapi istibahatish shalat (diperbolehkan melakukan sholat).
2.      Mengusap wajah dengan dengan debu
3.      Mengusap kedua tangan.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanafi mengusap kedua tangan sampaisiku-siku, sedangkan menurut Imam Maliki dan Imam Hambali cukup dengan mengusap tangan hingga pergelangan tangan saja.
4.      Menurut Imam Hanafi dan Imam Hambali hanya ada 3 rukun-rukun tayamum yang disebutkan diatas. Menurut Imam Maliki rukun tayamum yang ke-4 adalah Mualah (terus menerus tanpa ada pemisah lama) antara mengusap anggota satu dengan yang lain, dan antara tayamum dengan shalat merupakan rukun tayamum. Sedangkan menurut Imam Syafi’i rukun tayamum yang ke-4 adalah tartib (mendahulukan anggota yang seharusnya diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya terakhir).

·       Sunat-suunat tayamum

1.      Membaca basmallah. Dalilnya adalah hadits sunat wudhu, karena tayamum merupakan pengganti wudhu.
2.      Mengepikan debu dari telapak tangan supaya debu yang berada di telapak tangan menjadi tipis.
3.      Mendahulukan menyapu tangan kanan dari yang kiri dan memulakan bagian atas dari bagian bawah ketika menyapu muka.
4.      Merenggangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah.
5.      Menyela-nyela jari setelah menyapu kedua tangan
6.      Dilakukan dengan tertib
7.      Membaca dua kalimat syahadat sesudah tayamum, sebagaiman sesudah selesai berwudhu


·       Dalil Disyari’atkannya tayammum
Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’(konsensus) kaum muslimin. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,Tayamum diperbolehkan pada tahun ke-6 Hijriyah, sebagai keringanan (rukshah) yang diberikan kepada umat Isalam. Tayamum merupakan pengganti dari thaharah, ketika seseorang tidak dapat mandi atau wudhu.Salah satu ayat  yang sering dijadikan dasar untuk bertayamum adalah dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُ   بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ


“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).


Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,

« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »


“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.


·       Penyebab Tayamum

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan penyebab tayamum secara lebih rinci. Beliau menjelaskan bahwa “Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena:
  • ketiadaannya setelah berusaha mencari,
  • maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara,
  • air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya,
  • air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau
  • karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air,maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu”.
Para ulama kemudian menjelaskan penyebab tayamum. Hal-hal yang menjadikan kita dibolehkan untuk melakukan tayamum, yaitu :
*      Ketika tidak menemukan air baik saat dalam kondisi safar atau menetap.
*      Terdapat air akan tetapi jumlahnya terbatas dan ada kebutuhan lain misalnya diperlukan untuk memasak atau minum.
*      Jauhnya letak air yang keberadaannya diperkirakan berjarak lebih dari setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Jauhnya jarak tersebut mengakibatkan beratnya perjalanan atau tidak mencukupi waktu shalat.
*      Kesulitan menggunakan air karena ada kondisi-kondisi yang membuat air tidak bisa dijangkau. Seperti airnya dekat, namun ada musuh, binatang buas, atau dipenjara.
*      Tayamum diperbolehkan ketika timbul kekhawatiran akan memperparah atau membahayakan kondisi badan yang sedang sakit, atau membuat sakitnya jadi sembuh lebih lama jika berwudhu dengan air.


·       Perhatikan Hal Berikut Saat Hendak Tayamum

v  Pertama, harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
v  Kedua, telah didahului dengan pencarian air setelah masuk waktu shalat yang akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ada air yang bisa digunakan untuk bersuci.
v  Ketiga, tanah yang digunakan untuk bertayamum harus bersih, lembut, dan berdebu. Dalam hal ini, tanah dipastikan tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, kerikil atau batu, serta kotoran lainnya.
v  Keempat, tayamum bisa digunakan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar untuk menghilangkan hadast kecil dan hadast besar. Tetapi, tayamum tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis. Karenanya sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu dan memastikan bahwa tidak ada lagi aroma, bau, dan warna dari najis tersebut.
v  Kelima, tidak seperti wudhu yang bisa digunakan selama terjaga, tayamum hanya bisa digunakan untuk satu waktu shalat fardhu. Dibolehkan untuk menggunakannya saat melanjutkan salat fardu dengan salat sunnah, shalat jenazah, atau membaca Al Quran. Tetapi di waktu sholat fardhu berikutnya, kita harus tetap kembali bertayamum apabila belum menemukan air.
v  Keenam, anggota tubuh yang dibasuh saat tayamum tidak sebanyak yang dibasuh saat wudhu. Saat wudhu, seseorang diharuskan hanya mengusap wajah dan mengusap kedua tangan.


·       Hal yang membolehkan tayamum
ü  Tayamum diperbolehkan dilakukan hanya bila[1]:
ü  Tidak adanya air yang cukup untuk wudu atau mandi
ü  Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
ü  Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
ü  Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
ü  Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
ü  Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
ü  Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu

Keadaan yang  Dapat Menyebabkan Seseorang Bersuci  dengan Tayammum
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,;
1.      Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
2.      Terdapat air (dalam jumlah terbatas pent.) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
3.      Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
4.      Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
5.      Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

  • Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.



                                                                                                               



                                                                                BAB III
                               PENUTUP                                                        

v Jadi tayammum adalah pengganti bersuci dengan air untuk melaksanakan sholat. Secara etimologis (bahasa), tayamum berarti kehendak (al-qasdu), atau kehendak melakukan hal tertentu. ... Tayamum wajib dilakukan pada saat air tidak ada, atau kondisi ketika seseorang tidak bisa menggunakan air.
v Tayamum diperbolehkan apabila terpenuhi syarat-syarat seperti harus menggunakan tanah yang suci dan berdebu, sudah masuk waktu shalat danmenghilangkan najis
v Rukun tayamum adahal : niat, mengusap wajah dengan dengan debu, mengusap kedua tangan, dan tertib.
v Dan juga ketika kita bertayammum kita harus mengikuti langkah-langkah untuk bertayammum tersebut. Bukan hanya asal bertayammum saja tpi bnayk yg harus kita perhatikan di dalam bertayammum




                                                  




                                                                   DAFTAR PUSTAKA




      Hidayat. 2009. Thaharah dan Shalah bagi Musafir. . Bandung: IMTIHA
      Mannan, Abdul. 2007. FIQIH Lintas Madzhab. Kediri: PP Al falah.
      Rasjid, H. Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Cet.ke-55. Bandung: Sinar Baru
      Republika, "Tayamum", Jumat, 05 Agustus 2005
      Abdul Mannan : Fiqih Lintas madzhab, h. 53
      Hidayat : Thaharah dan Shalat Bagi Orang Sakit, h. 16.Mutafaqu A’laih

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "TAYAMMUM"

Posting Komentar