Teori Hak
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Ketika mereka berhubungan dengan orang lain, maka akan tumbul hak dan kewajiban yang mengikat keduanya. Dalam hal jual beli misalnya, ketika kesepakatan telah tercapai, maka akan muncul hak dan kewajiban. Yakni, hak pembeli untuk menerima barang, dan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang. Atau, kewajiban pembeli untuk menyerahkan harga barang (uang), dan hak penjual untuk menerima uang. Dalam konteks ini, akan dibahas segala sesuatu yang terkait dengan hak.
Kata hak berasal dari bahasa Arab 'haqq' yang memiliki beberapa makna. Di antaranya, hak bermakna 'ketetapan' atau 'kewajiban' hal ini bisa dipahami dari firman Allah dalam QS. Al Anfal:8 atau juga dalam QS. Yunus:35
Secara istilah, hak memiliki beberapa pengertian dari para ahli fiqh. Menurut ulama kontemporer Ali Khofif, hak adalah sebuah kemashlahatan yang boleh dimiliki secara syar'i. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa , hak adalah sebuah keistimewaan yang dengannya syara' menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban (taklif). (Zuhaili, 1989, IV, hal.9)
Dalam definisi ini, hak masuk dalam ranah religi, yakni hak Allah atas hamba-Nya untuk beribadah, seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Atau juga masuk dalam hak kehidupan madani, seperti hakkepemilikan, atau hak yang bersifat etik, seperti hak untuk ditaati bagi orang tua, hak untuk dipathi seorang isteri bagi seorag suami. Atau juga masuk dalam ranah publik, seperti hak pemerintah untuk dipatuhi rakyatnya, atau hak-hak finansial, seperti hak menerima nafkah, dan lainnya.
Kata kewenangan dalam defiisi di atas, adakalanya berhubungan dengan seseorang, seperti hak untuk dirawat (hadlanah) atau juga berhubungan dengan sesuatu yang definitif, seperti hak kepemilikan. Sedangkan kata 'taklif'adakalanya merupakan sebuah kewajiban atas diri manusia yang bersifat finansial, seperti membayar hutang, atau merealisasikan sebuah tujuan tertentu, seperti seoarang pekerja yang harus menyelesaikan pekerjaannya.
Dalam ajaran islam, hak adalah pemberian ilahi yang disandarkan pada sumber-sumber yang dijadkan sebagai sandaran dalam menentukan hukum-hukum syara' . Dengan demikian, sumber hak adalah kehendak atau ketentuan hukum syara'. tidak akan ditemukan sebuah hak syar'i tanpa adanya dalil syar'i yang mendukungnya
Dengan demikian, sumber hak adalah Allah SWT, karena tiada haim selain dia, tiada dzat yang berhak untuk mensyariatkan sesuatu, selain Allah.Tiada syariat yang dijalankan manusia, kecuali syariat-Nya. Untuk itu, manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Di samping itu, pemilik hak harus menggunakan haknya secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain.
Hak Allah
Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, menyembah dan mengabdi pada-Nya, menegakkan syariat agama-Nya. Seperti segala bentuk ritual ibadah yang beragam, dari shalat, puasa, zakat, haji,amar ma'ruf nahi mungkar, dan ibadah lain yang sejenis. Atau bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi masyarakat publik yang tidak dikhususkan ada individu tertentu, seperti penegakkan hukum potong tangan bagi pencuri, penegakkan hukum atau had bagi para pezina, pemabuk atau pelaku tindak kriminal lainnya.
Hak Allah ini tidak bisa dilanggar ataupun digugurkan, tidak bisa ditolerir taupun dirubah. Had potong tangan bagi pencuri, tidak bisa digugurkan hanya arena orang yang kecurian memaafkan kesalahan pencuri. Selain itu, hak Allah ini tidak bisa diwaiskan. Ahli waris tidak diwajibkan untuk menanggung ibadajh yang yang ditinggalkan pewaris, kecuali mendapat wasiat, ahli waris juga tidak akan ditanya tentang kejahatan dan dosa pewaris
Hak Anak Adam
Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk menjaga kemashlahatan seseorang. Bisa bersifat umum, seperti menjaga kesehatan, merawat anak, harta benda, mewujudkan rasa aman, mencegah tindak kriminal, menghilangkan permusuhan, dan lainnya. Atau bersifat khusus, seprti menjaga kepemilikan, hak penjual atas harga dan hak pembeli atas obyek transaksi, hak ganti rugi seseorang yang hartanya dirusak, hak seorang isteri atas nafkah suami, dan lainnya. Hak anak dam bisa dilepaskan atau digugurkan dengan alasan tertentu, bisa juga diwariskan.
Hak anak Adam bisa dikatagorikan dengan hak yang bisa digugurkan dan hak yang tidak bisa digugurkan. Secara asal, hak anak Adam bisa digugurkan, berbeda dengan dzat (benda). Seperti qishas dan hak syuf'ah atau hak khiyar. Ada pun hak anak Adam yang tidak bisa digugurkan adalah sebagai berikut
Ulama hanafiyahmenyatakan, hak dan manfaat tidak bisa diwariskan. Karena, hukum waris hanya terkait dengan harta benda, sedangkan hak dan manfaat bukanlah harta. Ada pun hutang bisa diwariskan, karena ia merupakan harta secara hukum, dan bisa ditemukan dalam kekayaanorang yang berhutang. Ulama selain mdzhab Hanafiyah menyatakan, hak, manfaat dan hutang bisa diwariskan, karena semuanya merupakan harta. Hal ini dilandaskan pada sabda Rasululullah SAW:"Barang siapa meningalkan harta atau hak, maka untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan beban atau keluarga, maka menjadi tanggunganku" (HR. Bukhati Muslim (Zuhaili, 1989, IV, hal. 18
Hak Musytarak
Persekutuan antara hak Allah dan hak anak Adam. Namun adakalanya hak Allah yang dimenangkan, dan sebaliknya. Misalnya masa iddah seorang isteri yang dicerai, dalam hal ini terdapat dua hak. Hak Allah berupa menjaga pencampuran nasab, dan hak manusia berupa menjaga nasab anaknya. Dalam konteks ini, hak Allah dimenangkan, karena menjaga pencampuran nasab lebih umum kemanfaatannya bagi masyarakat publik.
Contoh kedua, hak qishas bagi wali orang yang terbunuh. Dlam hak ini terdapat hak Allah, yakni membebaskan manusia dari tindak kriminal pembunuhan. Selain itu, terdapat hal wali orang yang terbunuh, yakni menghilangkan amarah dan kejengkelan, serta menenangkan hatinya dengan matinya orang yang membunuh keluarganya. Dalam konteks ini, hak anak Adam yang dimenangkan, karena tendensi diadakannya qishas adalah adanya persamaan.
Dalam contoh kedua, hak anak Adam yang dimenangkan. Implikasinya adalah hak tersebut bisa dinegoisasikan, wali orang yang terbunuh, dibolhkan untuk memaafkan dosa pembunuh, bisa diupayakan jalan damai dengan kompensasi yang disepakati, atau jalan lain yang disetujui bersama. (Zuhaili,1989, IV, HAL.13-17)
Hak Finansial
Adalah hak yang terkait dengan harta dan kemanfaatannya, hak yang obyeknya berupa harta atau manfaat. Seperti hak seorang penjual atas harga barang (uang), hak seorang pembeli atas obyek transaksi, hak syuf'ah, hak khiyar,hak penyewa untuk menempati rumah dan lainnya
Adapun hak non-finansial adalah hak yang terkait dengan segala sesuatu selain harta, seperti hak qishas, hak untuk hidup bebas, hak wanita untuk talak karena tdak diberi nafkah, hak sosial atau politik, dan lainnya
Hak Sykhsi dan Hak Aini
Hak syakhsi adalah hak yang ditetapkan syara' untuk kepentingan seseorang atas orang lain, seperti hak seorang penjual atas diserahkannya harga barang (uang) atau hak seorang pembeli atas diserahkannya obyek transaksi, hak seorang atas hutang, kompensasi finansial atas barang yang di ghasab atau dirusak, hak seorang isteri dan kerabat atas nafkah, atau hak seorang penitip atas barang yang dititipkan, untuk tidak digunakan oleh orang yang dititipi.
Hak 'aini adalah kewenangan yang ditetapkan syara' untuk seseorang atas suatu benda, seperti hak milik. Seorang pemilik benda memiliki kewenangan secara langsung atas harta benda yang dimilikinya. Ia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan barangnya sesuai dengan kehendaknya, dan memiliki keistimewaan untuk menghalangi orang lain memanfaatkanya tanpa seizin pemiliknya
Dengan adanya pembagian hak syakhsi dan hak 'aini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan;
Hak Diyani dan Qadlai
Dari segi kewenangan hakim, hak dibagi menjadi hak diyani (hak keagamaan) dan hak qadlai (hak kehakiman). Hak diyani adalah hak-hak yang pelaksanaannya tidak dapat dicampuri atau diintervensi oleh kekuasaan negara atau kehakiman. Misalnya, dalam hal hutang ayau transaksi lainnya yang tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan. Sekalipun demikian, di hadapan Allah tanggung jawab berhutang tetap ada, dan dituntut untuk melunasinya, sekalipun pengadilan memutuskan ia bebas dari tuntutan hutang.
Sedangkan hak qadlai adalah seluruh hak yang tunduk di bawah aturan kekuasaan kehakiman sepanjang si pemilik hak tersebut mampu dan membuktikan haknya di depan pengadilan.
Selain unsur lahiriyah. yakni perbuatan, unsur batiniyyah seperti niat dan esensi (hakikat) merupakan unsur penting dalam hak diyani. Sedangkan dalam hak qadlai semata dibangun berdasarkan kenyataan lahiriyah dengan mengabaikan unsur niat dan hakikat suatu perbuatan.
Seorang suami yang menjatuhkan talak terhadap isterinya secara ceroboh (khoto') dan tidak dimaksudkan secara sungguh-sungguh untuk menceraikannya, seorang hakim wajib memvonis hukum talak berdasarkan unsur lahiriyah. Yang demikian hukum qadlai. Sedang hukum diyani bisa jadi tidak jatuh talaknya, karena tidak ada niat mentalak. Oleh karena itu seseorang tidak diperkenankan bermain-main dengan kedua hak ini. (Zuhaili,1989,IV, hal. 22)
Antara Hak dan Iltizam
Substansi hak sebagai taklif atau keharusan yang terbebankan pada pihak lain dari sisi penerima dinamakan hak, sedang pelaku disebut iltizam. Secara bahasa, iltizam bermakna keharusan atau kewajiban. Sedangkan secara istilah adalah akibat (ikatan) hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu, atau melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu.
Pihak yang terbebani oleh hak orang lain dinamakan multazim, sedang pemilik hak dinamakan multazam ataushahibul haqq. Antara hak dan iltizam terdapat keterkaitn dalam sebuah hubungan timbal balik antara perbuatan menerima dan memberi. Dari sisi penerima dinamakan hak, dan dari sisi pemberi dinamakan iltizam.
Dalam akad mu'awwadahah (saling menerima dan melepaskan) hak dan iltizam berlaku pada masing-masing pihak. Misalnya dalam akad jual beli, penjual berstatus sebagai multazim sekaligus sebagai shahibul haqq. Demikian juga dengan pembeli. Hal yang sama juga berlaku dalam akad ijarah. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam akad mu'awwadhah, masing-masing mempunyai haksebagai penyeimbang atas kewajiban yang dibebankan kepadanya, atau masing-masing mempunyai kewajiban sebagai penyeimbang atas hak yang diterimanya.
Sumber-Sumber Hak
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa syariatdan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam, sedangkan sumber yang lain adalah sebagai berikut;
Iltizam terhadap utang, pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum Islam memberikan alternatif lain, yakni mengunakan akad hawwalah atau kafalah. Iltizamatas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban pekerja dalam akad ijarah, harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, dan lainnya (Zuhaili,1989, IV, hal.23)
Akibat Hukum Suatu Hak
Pada prinsipnya, Islam memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap orang. Setipa pemilik hak boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau perusakan hak, maka pemilik hak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sepadan dengan haknya.
Dalam konteks ibadah (yang merupakan hak Allah), hak ini dilindungi dengan nilai-nilai agama, seperti janji Allah akan nikmat surga bagi yang menjalankan ibadah-Nya, atau juga berupa ancaman neraka bagi yang meninggalkannya. Di samping itu, terdapat lembaga hisbah yang berfungsi untuk menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar.
Adapun hak anak Adam juga dilindungi dengan norma agama, seperti kewajiban setiap insan untuk menghormati hak orang lain atas harta, harga diri, atau darahnya. Apabila terjadi perselisihan dalam pemenuhan hak, maka pihak pemerintah atau hakim wajib memaksa pihak tertentu agar memenuhi hak orang lain.
Pada prinsipnya, Islam memberikan kebebasanbagi setiap pemilik untuk menggunakan haknya sesuai dengan kehendaknya, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Oslam. Atas dasar prinsip ini, pemilik hak dilarang mempergunakan haknya untuk bermaksiat, seperti menghambur-hamburkan uang untuk berjudi atau mabuk-mabukan. Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut hukumnya haram, dan pelakunya dipandang berdosa.
Kebebasan menggunakan hak, selain dibatasi dengan tidak bertentangan dengan syariat Islam juga dibatasi dengan 'tidak melanggar hak atau merugikan kepentingan orang lain'. Prinsip perlindungan hak dalam Islam berlaku pada dan untuk semua orang. Sehingga perlindungan kebebasan dalam menggunakan hak pribadi harus seimbang dengan perlindungan hak orang lain, terutamaperlindungan hak masyarakat umum. (Zuhaili,1989, IV, hal.25-29)
Jika dalam menggunakan haknya, seseorang bebas melanggar hak orang lain atau masyarakat umum, maka perlindungan hak menjadi tidak seimbang. Penggunaan hak secara berlebihan yang menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain atau masyarakat umumn dalam Islam disebut ta'asuf fi isti'malil haqq.
ta'asuf fi isti'malil haqq telah ditegaskan dalam Islam sebagai perbuatan terlarang dan berdosa. Di antara dalil yang menunjukkan larangan tersebut adalah sebagai berikut; QS. Al Baqarah:231 dan QS. An Nisa:12
Berdasarkan ayat ini, seseorang tidak boleh membuat wasiat apabila menimbulkan mudlarat terhadap ahli warisnya, sekalipun wasiat tersebut merupakan hak bagi setiap pemilik harta benda. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Sa'ad bin Abi Waqqash, ia berkata, aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai berikut;
"Wahau Rasulullah, aku adalah seorang yang kaya, aku tidak mempunyai ahli waris kecuali seorang anak wanita, bolehkah aku bersedekah 2/3 dari hartaku? Nabi menjawab,"Tidak" aku bertanya lagi kepadanya,"Bagaimana jika aku bersedekah 1/3 dari hartaku? Mabi menjawab,"Ya boleh, 1/3 adalah cukup banyak. Sungguh jika engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka meminta-minta kepada orang lain" (HR Muttafa 'Alaih)
Hadist ini menafsirkan keumuman QS. An Nisa:12 bahwasannya 1/3 harta merupakan batas maksimal hak kebebasan wasiat yang tidak menimbulkan kemudlaratan terhadap ahli waris. Namun pada prinsipnya, hadist tersebut melarang berwasiat yang menimbulkan kerugian atau resiko terhadap ahli waris. (Mas'adi, 2002, hal 39-41).
Selain didasarkan pada dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, larangan terhadap
ta'asuf fi isti'malil haqq didasarkan pada dua pertimbangan prinsip sebagai berikut;
Pertama, pada prinsipnya kebebasan dalam Islam tidaklah mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Yakni kebebasan menggunakan hak yang disertai sikap bertanggungjawab atas terpeliharanya hak dan kepentingan oorang lain. Pelaksanaan kebebasan secara mutlak menimbulkan konsekuensi kebebasan melanggar hak dan kepentingan orang lain. Hal ini hanya akan menimbulkan perselisihan dan pemusuhan antar sesama manusia.
Kedua, prinsip tauhid mengajarkan bahwa Allah adalah pemilik hak sesungguhnya, sedangkan hak yang dimiliki manusia merupakan amanat Allah yang harus digunakan sebagaimana yang dikehendaki-Nya. Dalam bahasa sosial, kehendak Allah dapat diterjemahkan sebagai 'kepentingan atas terpeliharanya kemaslahatan publik'. Oleh karena itu, penggunaan haksama sekali tidak boleh melanggar hak atau kepentingan masyarakat umum. (Zuhalili. 1989, IV, hal. 31)
Di antara jenis perbuatan yang tergolong dalam ta'asuf fi isti'malil haqq adalah sebagai berikut;
14 Ihtikar adalah penimbunan barang-barang dagangan (komoditas) yang dibutuhkan masyarakat banyak sehingga barang tersebut menjadi langka. Akibatnya harga barang tersebut menjadi naik dan pihak penimbun mendapat keuntungan yang sangat besar
Kata hak berasal dari bahasa Arab 'haqq' yang memiliki beberapa makna. Di antaranya, hak bermakna 'ketetapan' atau 'kewajiban' hal ini bisa dipahami dari firman Allah dalam QS. Al Anfal:8 atau juga dalam QS. Yunus:35
Secara istilah, hak memiliki beberapa pengertian dari para ahli fiqh. Menurut ulama kontemporer Ali Khofif, hak adalah sebuah kemashlahatan yang boleh dimiliki secara syar'i. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa , hak adalah sebuah keistimewaan yang dengannya syara' menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban (taklif). (Zuhaili, 1989, IV, hal.9)
Dalam definisi ini, hak masuk dalam ranah religi, yakni hak Allah atas hamba-Nya untuk beribadah, seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Atau juga masuk dalam hak kehidupan madani, seperti hakkepemilikan, atau hak yang bersifat etik, seperti hak untuk ditaati bagi orang tua, hak untuk dipathi seorang isteri bagi seorag suami. Atau juga masuk dalam ranah publik, seperti hak pemerintah untuk dipatuhi rakyatnya, atau hak-hak finansial, seperti hak menerima nafkah, dan lainnya.
Kata kewenangan dalam defiisi di atas, adakalanya berhubungan dengan seseorang, seperti hak untuk dirawat (hadlanah) atau juga berhubungan dengan sesuatu yang definitif, seperti hak kepemilikan. Sedangkan kata 'taklif'adakalanya merupakan sebuah kewajiban atas diri manusia yang bersifat finansial, seperti membayar hutang, atau merealisasikan sebuah tujuan tertentu, seperti seoarang pekerja yang harus menyelesaikan pekerjaannya.
Dalam ajaran islam, hak adalah pemberian ilahi yang disandarkan pada sumber-sumber yang dijadkan sebagai sandaran dalam menentukan hukum-hukum syara' . Dengan demikian, sumber hak adalah kehendak atau ketentuan hukum syara'. tidak akan ditemukan sebuah hak syar'i tanpa adanya dalil syar'i yang mendukungnya
Dengan demikian, sumber hak adalah Allah SWT, karena tiada haim selain dia, tiada dzat yang berhak untuk mensyariatkan sesuatu, selain Allah.Tiada syariat yang dijalankan manusia, kecuali syariat-Nya. Untuk itu, manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Di samping itu, pemilik hak harus menggunakan haknya secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain.
Hak Allah
Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, menyembah dan mengabdi pada-Nya, menegakkan syariat agama-Nya. Seperti segala bentuk ritual ibadah yang beragam, dari shalat, puasa, zakat, haji,amar ma'ruf nahi mungkar, dan ibadah lain yang sejenis. Atau bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi masyarakat publik yang tidak dikhususkan ada individu tertentu, seperti penegakkan hukum potong tangan bagi pencuri, penegakkan hukum atau had bagi para pezina, pemabuk atau pelaku tindak kriminal lainnya.
Hak Allah ini tidak bisa dilanggar ataupun digugurkan, tidak bisa ditolerir taupun dirubah. Had potong tangan bagi pencuri, tidak bisa digugurkan hanya arena orang yang kecurian memaafkan kesalahan pencuri. Selain itu, hak Allah ini tidak bisa diwaiskan. Ahli waris tidak diwajibkan untuk menanggung ibadajh yang yang ditinggalkan pewaris, kecuali mendapat wasiat, ahli waris juga tidak akan ditanya tentang kejahatan dan dosa pewaris
Hak Anak Adam
Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk menjaga kemashlahatan seseorang. Bisa bersifat umum, seperti menjaga kesehatan, merawat anak, harta benda, mewujudkan rasa aman, mencegah tindak kriminal, menghilangkan permusuhan, dan lainnya. Atau bersifat khusus, seprti menjaga kepemilikan, hak penjual atas harga dan hak pembeli atas obyek transaksi, hak ganti rugi seseorang yang hartanya dirusak, hak seorang isteri atas nafkah suami, dan lainnya. Hak anak dam bisa dilepaskan atau digugurkan dengan alasan tertentu, bisa juga diwariskan.
Hak anak Adam bisa dikatagorikan dengan hak yang bisa digugurkan dan hak yang tidak bisa digugurkan. Secara asal, hak anak Adam bisa digugurkan, berbeda dengan dzat (benda). Seperti qishas dan hak syuf'ah atau hak khiyar. Ada pun hak anak Adam yang tidak bisa digugurkan adalah sebagai berikut
- Hak-hak yang belum ditetapkankeberadaannya. Seperti keinginan istri untuk menggugurkan hak nafkahnya di masa mendatan, seorang pembeli yang menafikan hak khiyar ru'yah sebelum melihat obyek transaksi, dan hak lain yang sejenis. Hak ini tidak bisa digugurkan, karena hak tersebut belum ditemukan.
- Hak-hak yang telah ditetapkan syara' yang bersifat mengikat terhadap diri sesorang, seprti hak perwalian seorang ayah atau kakek terhadap anak dan cucunya, perwalian wakif terhadap barang wakaf, dan lainnya.
- Hak-hak yang apabiala digugurkan akan merubah hukum-hukum syara;. seperti hak orang yang memberikan hibah untu merujuk barang yang dihibahkan. Pemilik harta menggugurkan hak kepemilikannyaatas harta sehingga harta tersebut menjadi tidak bertuan. Hal i ni dilarang oleh syaa' ketika dipraktikkan oleh masyarakat jahiliyah. Allah berfirman dalam QS. Al Maidah:103
- Hak-hak yang terkait dengan hak orang lain, seperti hak seorang ibu untuk menerima perawatan, hak orang yang kecurian atas had pencuri. Hak ini tidak bisa digugurkan, karena berhubungan dengan hak orang lain.
Ulama hanafiyahmenyatakan, hak dan manfaat tidak bisa diwariskan. Karena, hukum waris hanya terkait dengan harta benda, sedangkan hak dan manfaat bukanlah harta. Ada pun hutang bisa diwariskan, karena ia merupakan harta secara hukum, dan bisa ditemukan dalam kekayaanorang yang berhutang. Ulama selain mdzhab Hanafiyah menyatakan, hak, manfaat dan hutang bisa diwariskan, karena semuanya merupakan harta. Hal ini dilandaskan pada sabda Rasululullah SAW:"Barang siapa meningalkan harta atau hak, maka untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan beban atau keluarga, maka menjadi tanggunganku" (HR. Bukhati Muslim (Zuhaili, 1989, IV, hal. 18
Hak Musytarak
Persekutuan antara hak Allah dan hak anak Adam. Namun adakalanya hak Allah yang dimenangkan, dan sebaliknya. Misalnya masa iddah seorang isteri yang dicerai, dalam hal ini terdapat dua hak. Hak Allah berupa menjaga pencampuran nasab, dan hak manusia berupa menjaga nasab anaknya. Dalam konteks ini, hak Allah dimenangkan, karena menjaga pencampuran nasab lebih umum kemanfaatannya bagi masyarakat publik.
Contoh kedua, hak qishas bagi wali orang yang terbunuh. Dlam hak ini terdapat hak Allah, yakni membebaskan manusia dari tindak kriminal pembunuhan. Selain itu, terdapat hal wali orang yang terbunuh, yakni menghilangkan amarah dan kejengkelan, serta menenangkan hatinya dengan matinya orang yang membunuh keluarganya. Dalam konteks ini, hak anak Adam yang dimenangkan, karena tendensi diadakannya qishas adalah adanya persamaan.
Dalam contoh kedua, hak anak Adam yang dimenangkan. Implikasinya adalah hak tersebut bisa dinegoisasikan, wali orang yang terbunuh, dibolhkan untuk memaafkan dosa pembunuh, bisa diupayakan jalan damai dengan kompensasi yang disepakati, atau jalan lain yang disetujui bersama. (Zuhaili,1989, IV, HAL.13-17)
Hak Finansial
Adalah hak yang terkait dengan harta dan kemanfaatannya, hak yang obyeknya berupa harta atau manfaat. Seperti hak seorang penjual atas harga barang (uang), hak seorang pembeli atas obyek transaksi, hak syuf'ah, hak khiyar,hak penyewa untuk menempati rumah dan lainnya
Adapun hak non-finansial adalah hak yang terkait dengan segala sesuatu selain harta, seperti hak qishas, hak untuk hidup bebas, hak wanita untuk talak karena tdak diberi nafkah, hak sosial atau politik, dan lainnya
Hak Sykhsi dan Hak Aini
Hak syakhsi adalah hak yang ditetapkan syara' untuk kepentingan seseorang atas orang lain, seperti hak seorang penjual atas diserahkannya harga barang (uang) atau hak seorang pembeli atas diserahkannya obyek transaksi, hak seorang atas hutang, kompensasi finansial atas barang yang di ghasab atau dirusak, hak seorang isteri dan kerabat atas nafkah, atau hak seorang penitip atas barang yang dititipkan, untuk tidak digunakan oleh orang yang dititipi.
Hak 'aini adalah kewenangan yang ditetapkan syara' untuk seseorang atas suatu benda, seperti hak milik. Seorang pemilik benda memiliki kewenangan secara langsung atas harta benda yang dimilikinya. Ia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan barangnya sesuai dengan kehendaknya, dan memiliki keistimewaan untuk menghalangi orang lain memanfaatkanya tanpa seizin pemiliknya
Dengan adanya pembagian hak syakhsi dan hak 'aini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan;
- Hak 'aini bersifat permanen dan selalu mengikuti pemiliknya, sekalipun benda tersebut telah berada di tangan orang lain. Misalnya, harta milik seseorang telah dicuri lalu dijual kepada orang lain, maka pemilik seh harta tersebut bisa menuntut agar barang dikembalikan kepadanya
- Materi hak 'aini dapat berpindah tangan, sedang hak syakhsi tidak dapat berpindah tangan, melainkan melekat pada pribadi sebagai sebuah tanggung jawab atau kewajiban
- hak 'aini gugur apabila materi (obyek) hak hancur atau musnah, sedangkan syakhsi tidak akan gugur dengan hancur atau musnahnya materi. Karena hak syakhsi melekat pada diri seseorang kecuali pemilik hak meninggal. Misalnya, hak syakhsi dalam hutang piutang barang,sekali pun barang yang di hutang hancur, pemiliknya tetap berhak menagih pelunasan hutang tersebut. (Zuhaili, 1989, IV, hal. 20)
Hak Diyani dan Qadlai
Dari segi kewenangan hakim, hak dibagi menjadi hak diyani (hak keagamaan) dan hak qadlai (hak kehakiman). Hak diyani adalah hak-hak yang pelaksanaannya tidak dapat dicampuri atau diintervensi oleh kekuasaan negara atau kehakiman. Misalnya, dalam hal hutang ayau transaksi lainnya yang tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan. Sekalipun demikian, di hadapan Allah tanggung jawab berhutang tetap ada, dan dituntut untuk melunasinya, sekalipun pengadilan memutuskan ia bebas dari tuntutan hutang.
Sedangkan hak qadlai adalah seluruh hak yang tunduk di bawah aturan kekuasaan kehakiman sepanjang si pemilik hak tersebut mampu dan membuktikan haknya di depan pengadilan.
Selain unsur lahiriyah. yakni perbuatan, unsur batiniyyah seperti niat dan esensi (hakikat) merupakan unsur penting dalam hak diyani. Sedangkan dalam hak qadlai semata dibangun berdasarkan kenyataan lahiriyah dengan mengabaikan unsur niat dan hakikat suatu perbuatan.
Seorang suami yang menjatuhkan talak terhadap isterinya secara ceroboh (khoto') dan tidak dimaksudkan secara sungguh-sungguh untuk menceraikannya, seorang hakim wajib memvonis hukum talak berdasarkan unsur lahiriyah. Yang demikian hukum qadlai. Sedang hukum diyani bisa jadi tidak jatuh talaknya, karena tidak ada niat mentalak. Oleh karena itu seseorang tidak diperkenankan bermain-main dengan kedua hak ini. (Zuhaili,1989,IV, hal. 22)
Antara Hak dan Iltizam
Substansi hak sebagai taklif atau keharusan yang terbebankan pada pihak lain dari sisi penerima dinamakan hak, sedang pelaku disebut iltizam. Secara bahasa, iltizam bermakna keharusan atau kewajiban. Sedangkan secara istilah adalah akibat (ikatan) hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu, atau melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu.
Pihak yang terbebani oleh hak orang lain dinamakan multazim, sedang pemilik hak dinamakan multazam ataushahibul haqq. Antara hak dan iltizam terdapat keterkaitn dalam sebuah hubungan timbal balik antara perbuatan menerima dan memberi. Dari sisi penerima dinamakan hak, dan dari sisi pemberi dinamakan iltizam.
Dalam akad mu'awwadahah (saling menerima dan melepaskan) hak dan iltizam berlaku pada masing-masing pihak. Misalnya dalam akad jual beli, penjual berstatus sebagai multazim sekaligus sebagai shahibul haqq. Demikian juga dengan pembeli. Hal yang sama juga berlaku dalam akad ijarah. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam akad mu'awwadhah, masing-masing mempunyai haksebagai penyeimbang atas kewajiban yang dibebankan kepadanya, atau masing-masing mempunyai kewajiban sebagai penyeimbang atas hak yang diterimanya.
Sumber-Sumber Hak
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa syariatdan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam, sedangkan sumber yang lain adalah sebagai berikut;
- Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al'aqidaini) untuk melakukan suatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli, sewa-menyewa dan lainnya
- Iradah al-munfaridah (kehendak sepihak, one side), seperti ketika seseorang mengucapkan sebuah janji atau nadzar
- Al-fi'lun nafi' (perbuatan yang bermanfaat), misalnya ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongn, maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya
- Al-fi'lu al-dlar (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak, melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani iltizam atau kewajiban tertentu
Iltizam terhadap utang, pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum Islam memberikan alternatif lain, yakni mengunakan akad hawwalah atau kafalah. Iltizamatas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban pekerja dalam akad ijarah, harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, dan lainnya (Zuhaili,1989, IV, hal.23)
Akibat Hukum Suatu Hak
Pada prinsipnya, Islam memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap orang. Setipa pemilik hak boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau perusakan hak, maka pemilik hak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sepadan dengan haknya.
Dalam konteks ibadah (yang merupakan hak Allah), hak ini dilindungi dengan nilai-nilai agama, seperti janji Allah akan nikmat surga bagi yang menjalankan ibadah-Nya, atau juga berupa ancaman neraka bagi yang meninggalkannya. Di samping itu, terdapat lembaga hisbah yang berfungsi untuk menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar.
Adapun hak anak Adam juga dilindungi dengan norma agama, seperti kewajiban setiap insan untuk menghormati hak orang lain atas harta, harga diri, atau darahnya. Apabila terjadi perselisihan dalam pemenuhan hak, maka pihak pemerintah atau hakim wajib memaksa pihak tertentu agar memenuhi hak orang lain.
Pada prinsipnya, Islam memberikan kebebasanbagi setiap pemilik untuk menggunakan haknya sesuai dengan kehendaknya, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Oslam. Atas dasar prinsip ini, pemilik hak dilarang mempergunakan haknya untuk bermaksiat, seperti menghambur-hamburkan uang untuk berjudi atau mabuk-mabukan. Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut hukumnya haram, dan pelakunya dipandang berdosa.
Kebebasan menggunakan hak, selain dibatasi dengan tidak bertentangan dengan syariat Islam juga dibatasi dengan 'tidak melanggar hak atau merugikan kepentingan orang lain'. Prinsip perlindungan hak dalam Islam berlaku pada dan untuk semua orang. Sehingga perlindungan kebebasan dalam menggunakan hak pribadi harus seimbang dengan perlindungan hak orang lain, terutamaperlindungan hak masyarakat umum. (Zuhaili,1989, IV, hal.25-29)
Jika dalam menggunakan haknya, seseorang bebas melanggar hak orang lain atau masyarakat umum, maka perlindungan hak menjadi tidak seimbang. Penggunaan hak secara berlebihan yang menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain atau masyarakat umumn dalam Islam disebut ta'asuf fi isti'malil haqq.
ta'asuf fi isti'malil haqq telah ditegaskan dalam Islam sebagai perbuatan terlarang dan berdosa. Di antara dalil yang menunjukkan larangan tersebut adalah sebagai berikut; QS. Al Baqarah:231 dan QS. An Nisa:12
Berdasarkan ayat ini, seseorang tidak boleh membuat wasiat apabila menimbulkan mudlarat terhadap ahli warisnya, sekalipun wasiat tersebut merupakan hak bagi setiap pemilik harta benda. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Sa'ad bin Abi Waqqash, ia berkata, aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai berikut;
"Wahau Rasulullah, aku adalah seorang yang kaya, aku tidak mempunyai ahli waris kecuali seorang anak wanita, bolehkah aku bersedekah 2/3 dari hartaku? Nabi menjawab,"Tidak" aku bertanya lagi kepadanya,"Bagaimana jika aku bersedekah 1/3 dari hartaku? Mabi menjawab,"Ya boleh, 1/3 adalah cukup banyak. Sungguh jika engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka meminta-minta kepada orang lain" (HR Muttafa 'Alaih)
Hadist ini menafsirkan keumuman QS. An Nisa:12 bahwasannya 1/3 harta merupakan batas maksimal hak kebebasan wasiat yang tidak menimbulkan kemudlaratan terhadap ahli waris. Namun pada prinsipnya, hadist tersebut melarang berwasiat yang menimbulkan kerugian atau resiko terhadap ahli waris. (Mas'adi, 2002, hal 39-41).
Selain didasarkan pada dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, larangan terhadap
ta'asuf fi isti'malil haqq didasarkan pada dua pertimbangan prinsip sebagai berikut;
Pertama, pada prinsipnya kebebasan dalam Islam tidaklah mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Yakni kebebasan menggunakan hak yang disertai sikap bertanggungjawab atas terpeliharanya hak dan kepentingan oorang lain. Pelaksanaan kebebasan secara mutlak menimbulkan konsekuensi kebebasan melanggar hak dan kepentingan orang lain. Hal ini hanya akan menimbulkan perselisihan dan pemusuhan antar sesama manusia.
Kedua, prinsip tauhid mengajarkan bahwa Allah adalah pemilik hak sesungguhnya, sedangkan hak yang dimiliki manusia merupakan amanat Allah yang harus digunakan sebagaimana yang dikehendaki-Nya. Dalam bahasa sosial, kehendak Allah dapat diterjemahkan sebagai 'kepentingan atas terpeliharanya kemaslahatan publik'. Oleh karena itu, penggunaan haksama sekali tidak boleh melanggar hak atau kepentingan masyarakat umum. (Zuhalili. 1989, IV, hal. 31)
Di antara jenis perbuatan yang tergolong dalam ta'asuf fi isti'malil haqq adalah sebagai berikut;
- Apabila seseorang dalam mempergunakan haknya mengakibatkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau menimbulkan kerugian terhadapkepentingan orang lain. Seperti kesewenangan dalam menggunakan hak rujuk dan hak wasiat
- Apabila seseorang melakukan perbuatan yang tidak disyariatkan dan tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin dicapai dalam penggunaan hak tersebut. Misalnya seseorang yang melakukannikah tahlil^13. Dalam hal ini Rasulullah bersabda," Allah melaknat orang yang melakukan nikah tahlil dan yang memanfaatkan nikah tahlil". (HR Imam empat kecuali al Tarmidzi).
- Apabila seseorang menggunakan haknya untuk kemaslahatan pribadinya, tetapi mengakibatkan madlaratyang lebih besar terhadap orang lain. Atau kemaslahatan yang ditimbulkannya sebanding dengan madlaratyang ditimbulkannya, baik terhadap kepentingan pribadi, lebih-lebih terhadap kepentingan publik. Dlam hal ini Rasulullahbersabda:"Jangan (ada di antara kamu) melakukan aniaya dan jangan pula teraniaya" (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni). Atau misalnya praktik ihtikar^14, Rasulullah bersabda:"tidak ada orang yang melakukan ihtikar kecuali ia pendosa besar".
- Apabila seseorang menggunakan haknya tidak sesuai pada tempatnya atu bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku serta menimbulkan madlarat terhadap orang lain. Misalnya membunyikan tape radio dengan keras sekali, sehingga mengganggu ketentraman para tetangga. Kecuali jika hal tersebut telah menjadi adat kebiasaan suatu masyarakat, seperti orang yang punya kerja memasang pengeras suara.
- Apabila seseorang menggunakan haknya secara ceroboh (tidak hati-hati) sehingga menimbulkan mudlaratterhadap pihak lain. (Zuhaili. 1989, IV, hal. 32-37)
14 Ihtikar adalah penimbunan barang-barang dagangan (komoditas) yang dibutuhkan masyarakat banyak sehingga barang tersebut menjadi langka. Akibatnya harga barang tersebut menjadi naik dan pihak penimbun mendapat keuntungan yang sangat besar
Belum ada tanggapan untuk "Fiqih Muamalah: Teori Hak dan Kewajiban"
Posting Komentar