Mukaddimah
Pengertian Fiqih
Secara bahasa,fiqh bermakna faham. Munurut istilah, Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, "Al 'ilmu bi asy-syariyyah al amaliyyah al muktasabah min adillatina at tafhshiliyyah".
Yakni mengetahui hukum-hkum syara' yang bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang tererinci. 'al'ilm' pada definisi ini bermakna pengetahuan secara mutlak yang didapatkan secara akin atau dzanni. Karena hukum yang terkait dengan amaliyah ditetapkan dengan dalil yang bersifat dzanni.
Al-ahkam bermakna tuntutan Allah sebagai pembuat hukum, atau khitab Allah yang terkait dengan perbuatan orang yang mukallaf, baik berupa keajiban, sunnah, larangan, makruh atau mubah. Menurut ahli fiqh, yang dimaksud dengan khitab Allah disini adalah seperto kewajiban Shalat, haramnya membunuh, mubahnya makan dan lainnya.
Asy-syariah adalah hukum yang diambil dengan syara''. Dengan demikian, terdapat pengecualian terhadap hukum-hukum yang bersifat hissiyyah, seperti matahari bersinar, atau hukum-hukum bahasa, seperti fa'il hukumnya marfu'dan sebagainya.
Al-amaliyyah maksudnya yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya, seperti membaca al-Qur'an, shalat, jual-beli, dan lainnya. Batasan ini menafikan hukum-hukum yang bersifat i'tiqadi (aqidah), seperti mengetahui bahwa tuhan itu esa, dan sejenisnya
AL-muktasab artinya yang dihasilkan dari proses ijtihat ulama, dengan demikian dikecualikan ilmu Allah, malaikat Allah, Ilmu Rasul yang didapatkan dari wahyu.
Al-adillah at-tafshiliyyah adalah dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an, hadist, ijma', ataupun qiyas.
Objek pembahasan fiqh adalah tindakan orang-orang mukallaf. Adakalanya berupa tindakan, seperti melakukan shalat, atau meninggalkan sesuatu, seperti mencuri, atau juga memilih, seprti makan atau minum. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang-orang baligh berakal, dimana egala aktfitasmereka terkait dengan hukum-hukum syara' (Zuhaili, 1989,I,hal.15-17).
Ruang Lingkup Fiqh
Secara bahasa,fiqh bermakna faham. Munurut istilah, Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, "Al 'ilmu bi asy-syariyyah al amaliyyah al muktasabah min adillatina at tafhshiliyyah".
Yakni mengetahui hukum-hkum syara' yang bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang tererinci. 'al'ilm' pada definisi ini bermakna pengetahuan secara mutlak yang didapatkan secara akin atau dzanni. Karena hukum yang terkait dengan amaliyah ditetapkan dengan dalil yang bersifat dzanni.
Al-ahkam bermakna tuntutan Allah sebagai pembuat hukum, atau khitab Allah yang terkait dengan perbuatan orang yang mukallaf, baik berupa keajiban, sunnah, larangan, makruh atau mubah. Menurut ahli fiqh, yang dimaksud dengan khitab Allah disini adalah seperto kewajiban Shalat, haramnya membunuh, mubahnya makan dan lainnya.
Asy-syariah adalah hukum yang diambil dengan syara''. Dengan demikian, terdapat pengecualian terhadap hukum-hukum yang bersifat hissiyyah, seperti matahari bersinar, atau hukum-hukum bahasa, seperti fa'il hukumnya marfu'dan sebagainya.
Al-amaliyyah maksudnya yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya, seperti membaca al-Qur'an, shalat, jual-beli, dan lainnya. Batasan ini menafikan hukum-hukum yang bersifat i'tiqadi (aqidah), seperti mengetahui bahwa tuhan itu esa, dan sejenisnya
AL-muktasab artinya yang dihasilkan dari proses ijtihat ulama, dengan demikian dikecualikan ilmu Allah, malaikat Allah, Ilmu Rasul yang didapatkan dari wahyu.
Al-adillah at-tafshiliyyah adalah dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an, hadist, ijma', ataupun qiyas.
Objek pembahasan fiqh adalah tindakan orang-orang mukallaf. Adakalanya berupa tindakan, seperti melakukan shalat, atau meninggalkan sesuatu, seperti mencuri, atau juga memilih, seprti makan atau minum. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang-orang baligh berakal, dimana egala aktfitasmereka terkait dengan hukum-hukum syara' (Zuhaili, 1989,I,hal.15-17).
Ruang Lingkup Fiqh
Ruang Lingkup pembahasan fiqh sangat luas sekali, ia mencaku pembahasan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan diri pribadinya, atau manusia dengan masyrakat sekitar. Ilmu fiqh mencakup pembahasan tentang kehidupan dunia dan akhira, urusab agama atau pun negara serta peta kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
untuk tujuan tersebut, hukum-hukumfiqh sangat terkait dengan segala aktifitas yang dilakukan seorang mukallaf, baik berupa ucapan, tindakan, akad, atau transaksi lainnya. Secara garis besardapa dikatagorikan menjadi;
Sekilas Ulama Mazhab
Sebagaimana di ketahui, ulama mazhab yang lazim dikenal adalah Imam Abu HanifahSebagai pendiri mazhab Hanafi, Imam Syafii sebagai pendiri mazhab Syafii, Imam Malik sebagai pendiri mazhab Maliki, dan Imam Ahmad bin Hambal sebagai pendiri mazhab Hambali.
Beliau merupakan ahli fiqh Iraq, pendiri mazhab Hanafi. Beliau belajar ilmu hadits dan fiqh dari banyak ulama ternama. Belajar ilmu fiqh secara khusus dengan Hammad bin Sulaiman selama 18 tahun yang beraliran fiqh Ibrahin al Nukha'i. Di antara murid beliau yang terkenal adalah Abu Yusuf (113-182 H), seorang hakim pada pemerintahan Harus a; Rasyid. Beliau ini memiliki andil cukup besar dalam menyebarkan mazhab Hanafi. Kemudian Muhammad bin Hassan bin al Syaibani (132-189 H), bersama dengan Abu Yusuf mengembangan mazhab Hanafi, Abu Hudzail dan Hasan bin Ziyad al Lu'lui (Zuhaili,1989,I, hal.29-30)
Beliau adalah seorang imam dala ilmu hadist, dengan karya beliau yang sangat fenomenal, yakni kitab 'al muwatta''.Diantara murid beliau adalah AQbu Abdullah Abdurrahman bin Qasim, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, Asyhab bin Abdul Aziz, Abdullah Hakim, dan lainnya.(Zuhaili,1989,I, hal.31)
Ketika berusia 2 tahun, ayah beliau meninggal dunia, kemudian sang ibu membawa beliau pindah ke Mekkah, tempat kelahiran ayahnya, dan hidup di sana dalam keadaan yatim. Beliau belajar di Mekkah degan Muslim bin Khalid al Zanji, dan diizinkan untuk memberikan fatwa pada saat berusia 15 tahun. Kemudian beliau pindah ke Madinah, belajar dengan Imam Malik. Beliau mempu menghafal kitab al Muwatta dalam waktu 9 malam.
Kemudian beliau pindah ke Yaman, pindah ke Baghdad pada tahun 183 H dan belajar dengan Muhammad bin Hasan tentang kitab fiqh orang Irak. Beliau bertemu denagn Imam Ahmad bin Hambal di Mekkah tahun 187 H, dan di Baghdad tahun 195 H, dan belajar denganya tentang ilmu fiqh dan ushul, serta nasikh mansukh.
Karya beliau yang paling populeradalah kitan al Risalah, kitab yang pertama kali membahas ilmu ushul fiqh, serta kitab 'Al Umm yang berisi tentang fiqh mazhab Syafii. Di antara murid beliau adalah Yusuf bin Yahya, Abu Ibrahim Ismail bi Yahya, Rabi' bin Sulaiman bin Abdul Jabbar, dan lainnya. (Zuhaili, 1989, I, hal. 35-37).
Beliau perna di penjara pada zaman Ma'mun, Mu'tashim larena fitnah kemakhlukan al Qur'an, Di antara murid beliau adalah Shalih bn Ahmadbin Hambal yang mrupakan anak terua beliau, Abdullah bin hmad bin Hmabal, Abdul malik bn Abdul Hamid, Ahmad bin Hijjaj, dan lainnya.(Zuhailli, 1989,I,hal. 38-40)
Konsep Dasar Fiqh Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setipa dimensikehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai matrealisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukantidak hanya berbasis nilai materi tetapi juga terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara dasar kaidah fiqh muamalah adalah sebagai berikut;
Allah berfirman:"Ktakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram (sebagiannya) halal. Ktakanlah, Apakah Allah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Qs. Yuns:59). Ayat ini mengindikasikabahwa Allah memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengekomodasi transaksi modern yang berkembang.
Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah bersabda :"Orang yang mensuply barang akan dieri rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat" ^3 dalam hadist lain Rasul bersabda:"sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurnkan harga, maka dia akan bersedih, dan jika menaikkanya, maka ia akan bahagia"^4
Disamping itu, Islam juga tidak begitu suka (memakruhkan) dengan praktik makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual-beli (pertukaran) secara langsung antara produsen dengan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan pada konsumen. Untuk itu Rasulullah melarang transaksi jual-beli hadir lilbad^5, yalni transaksi yang menggunakan jasa makelar.
Imam Bukhari memberikan komenta bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:" Jnganlah kalian melakukan jual-beli talaqqi rukban^6" yakni, janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.
Selain itu, kelenturan dan toleransi bisa dibeikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual-beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyk transaksi (inferior product).
Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri seseorang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur,"Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan dsertakan bersama para Nabi, shiddiqin(orang jujur) dan suhada"^10
Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam ha ini, Rasulullah bersabda;"Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang diketahui cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya"^11
Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermuamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi. ketidak-jelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara deti, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS Al Maidah ayat 1:"Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang professionaldalam menjalankan pekerjaannya"^12
CATATAN:
^1Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah, bahasan(maslahah/2)
^2lihat dalam kitab "Mabahits fi al Iqtishad al Islami min Ushulihi al Fiqhiyyah" hal.116
^3Ibnu Majah dalam al Tijarat, bab al Ikhtikar fi al Aqwat
^4Jami'al Ushul 1/595 nomor 438
^5Hadir liIbad adalah tramsaksi jual-beli dimana seorang makelar datang langsung kepada produsen di daerah-daerah, kemudian barang tersebut dijual di pekotaan dengan harga lebih tinggi, diriwayatkan Imam bukhari dalam al Buyu' bab Laa yasytar Hadir lilbad fi al Simsarah, dan Imam Muslim dalam al Buyu' bab Tahrim Ba'i al Hadir lilbad
^6Talaqqi Rukban adalah transaksi jual-beli dimana pembeli menjemput produsen yang sedang menuju pasar di pinggiran kota, sebelum mereka sampai pasar, kemudian mereka menjualnya kembali dipasar dengan harga yang lebih mahal. Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dalam bab Hadir lilbad
^7Hadist diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam al Buyu' bab Laa yabi' 'ala akhihi
^8Diriwayatkan Abu Dawud dan Tarmidzi
^9Lihat Sunan Abu Dawud dalam al Buyu' bab bai' al Mudlthar
^10HR Tarmidzi dalam bab al Buyu' bab maa jaa fi al Tujjar
^11HR Bukhari, hadist hasan
^12 Pembag\hasan tentang konsep dasar fiqh muamalah, penyusunambil karya Dr. Muhammad Ruwas Qal'ah Gie,al Muamalat al Maaliyah al Mu'ashirah fi Dlauni al Fiqh wa al Syari'ah, Beirut.
untuk tujuan tersebut, hukum-hukumfiqh sangat terkait dengan segala aktifitas yang dilakukan seorang mukallaf, baik berupa ucapan, tindakan, akad, atau transaksi lainnya. Secara garis besardapa dikatagorikan menjadi;
- Hukum ibadah (fiqh ibadah) yang meliput; tata cara bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan aktifitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
- Hukum Muamalah (fiqh muamalah) yang meliputi; tata cara melakukan akad, transaksi, hukum pidanaatau hukum perdata dan lainnya yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat luas.
Sekilas Ulama Mazhab
Sebagaimana di ketahui, ulama mazhab yang lazim dikenal adalah Imam Abu HanifahSebagai pendiri mazhab Hanafi, Imam Syafii sebagai pendiri mazhab Syafii, Imam Malik sebagai pendiri mazhab Maliki, dan Imam Ahmad bin Hambal sebagai pendiri mazhab Hambali.
- Abu Hanifah (Nu'man bin Tsabit, 80-150 H, pendiri mazhab Hanafi
Beliau merupakan ahli fiqh Iraq, pendiri mazhab Hanafi. Beliau belajar ilmu hadits dan fiqh dari banyak ulama ternama. Belajar ilmu fiqh secara khusus dengan Hammad bin Sulaiman selama 18 tahun yang beraliran fiqh Ibrahin al Nukha'i. Di antara murid beliau yang terkenal adalah Abu Yusuf (113-182 H), seorang hakim pada pemerintahan Harus a; Rasyid. Beliau ini memiliki andil cukup besar dalam menyebarkan mazhab Hanafi. Kemudian Muhammad bin Hassan bin al Syaibani (132-189 H), bersama dengan Abu Yusuf mengembangan mazhab Hanafi, Abu Hudzail dan Hasan bin Ziyad al Lu'lui (Zuhaili,1989,I, hal.29-30)
- Malik bin Annas (93-179 H, pendiri mazhab Maliki)
Beliau adalah seorang imam dala ilmu hadist, dengan karya beliau yang sangat fenomenal, yakni kitab 'al muwatta''.Diantara murid beliau adalah AQbu Abdullah Abdurrahman bin Qasim, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, Asyhab bin Abdul Aziz, Abdullah Hakim, dan lainnya.(Zuhaili,1989,I, hal.31)
- Muhammad bin Idris as Syafii (150-204 H, pendiri mazhab Syafii)
Ketika berusia 2 tahun, ayah beliau meninggal dunia, kemudian sang ibu membawa beliau pindah ke Mekkah, tempat kelahiran ayahnya, dan hidup di sana dalam keadaan yatim. Beliau belajar di Mekkah degan Muslim bin Khalid al Zanji, dan diizinkan untuk memberikan fatwa pada saat berusia 15 tahun. Kemudian beliau pindah ke Madinah, belajar dengan Imam Malik. Beliau mempu menghafal kitab al Muwatta dalam waktu 9 malam.
Kemudian beliau pindah ke Yaman, pindah ke Baghdad pada tahun 183 H dan belajar dengan Muhammad bin Hasan tentang kitab fiqh orang Irak. Beliau bertemu denagn Imam Ahmad bin Hambal di Mekkah tahun 187 H, dan di Baghdad tahun 195 H, dan belajar denganya tentang ilmu fiqh dan ushul, serta nasikh mansukh.
Karya beliau yang paling populeradalah kitan al Risalah, kitab yang pertama kali membahas ilmu ushul fiqh, serta kitab 'Al Umm yang berisi tentang fiqh mazhab Syafii. Di antara murid beliau adalah Yusuf bin Yahya, Abu Ibrahim Ismail bi Yahya, Rabi' bin Sulaiman bin Abdul Jabbar, dan lainnya. (Zuhaili, 1989, I, hal. 35-37).
- Ahmad bin Hambal al Syaibani (164-241 H, pendiri mazhab Hambali)
Beliau perna di penjara pada zaman Ma'mun, Mu'tashim larena fitnah kemakhlukan al Qur'an, Di antara murid beliau adalah Shalih bn Ahmadbin Hambal yang mrupakan anak terua beliau, Abdullah bin hmad bin Hmabal, Abdul malik bn Abdul Hamid, Ahmad bin Hijjaj, dan lainnya.(Zuhailli, 1989,I,hal. 38-40)
Konsep Dasar Fiqh Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setipa dimensikehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai matrealisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukantidak hanya berbasis nilai materi tetapi juga terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara dasar kaidah fiqh muamalah adalah sebagai berikut;
- Hukum Dasar Dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan)
Allah berfirman:"Ktakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram (sebagiannya) halal. Ktakanlah, Apakah Allah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Qs. Yuns:59). Ayat ini mengindikasikabahwa Allah memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengekomodasi transaksi modern yang berkembang.
- Konsen Fiqh Muamalah untuk Mewujudkan Kemashlahatan
- Menetapkan Harga yang Kompetitif^2
Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah bersabda :"Orang yang mensuply barang akan dieri rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat" ^3 dalam hadist lain Rasul bersabda:"sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurnkan harga, maka dia akan bersedih, dan jika menaikkanya, maka ia akan bahagia"^4
Disamping itu, Islam juga tidak begitu suka (memakruhkan) dengan praktik makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual-beli (pertukaran) secara langsung antara produsen dengan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan pada konsumen. Untuk itu Rasulullah melarang transaksi jual-beli hadir lilbad^5, yalni transaksi yang menggunakan jasa makelar.
Imam Bukhari memberikan komenta bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:" Jnganlah kalian melakukan jual-beli talaqqi rukban^6" yakni, janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.
- Meninggalkan Intervensi yang Dilarang
- Menghindari Eksploitasi
- Memberikan Kelenturan dan Toleransi
Selain itu, kelenturan dan toleransi bisa dibeikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual-beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyk transaksi (inferior product).
- Jujur dan Amanah
Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri seseorang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur,"Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan dsertakan bersama para Nabi, shiddiqin(orang jujur) dan suhada"^10
Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam ha ini, Rasulullah bersabda;"Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang diketahui cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya"^11
Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermuamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi. ketidak-jelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara deti, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS Al Maidah ayat 1:"Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang professionaldalam menjalankan pekerjaannya"^12
CATATAN:
^1Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah, bahasan(maslahah/2)
^2lihat dalam kitab "Mabahits fi al Iqtishad al Islami min Ushulihi al Fiqhiyyah" hal.116
^3Ibnu Majah dalam al Tijarat, bab al Ikhtikar fi al Aqwat
^4Jami'al Ushul 1/595 nomor 438
^5Hadir liIbad adalah tramsaksi jual-beli dimana seorang makelar datang langsung kepada produsen di daerah-daerah, kemudian barang tersebut dijual di pekotaan dengan harga lebih tinggi, diriwayatkan Imam bukhari dalam al Buyu' bab Laa yasytar Hadir lilbad fi al Simsarah, dan Imam Muslim dalam al Buyu' bab Tahrim Ba'i al Hadir lilbad
^6Talaqqi Rukban adalah transaksi jual-beli dimana pembeli menjemput produsen yang sedang menuju pasar di pinggiran kota, sebelum mereka sampai pasar, kemudian mereka menjualnya kembali dipasar dengan harga yang lebih mahal. Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dalam bab Hadir lilbad
^7Hadist diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam al Buyu' bab Laa yabi' 'ala akhihi
^8Diriwayatkan Abu Dawud dan Tarmidzi
^9Lihat Sunan Abu Dawud dalam al Buyu' bab bai' al Mudlthar
^10HR Tarmidzi dalam bab al Buyu' bab maa jaa fi al Tujjar
^11HR Bukhari, hadist hasan
^12 Pembag\hasan tentang konsep dasar fiqh muamalah, penyusunambil karya Dr. Muhammad Ruwas Qal'ah Gie,al Muamalat al Maaliyah al Mu'ashirah fi Dlauni al Fiqh wa al Syari'ah, Beirut.
Belum ada tanggapan untuk "Mukaddimah Fiqh Muamalah"
Posting Komentar