Pembahasan Bab Wudhu
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah memberkahi kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini dan berbagai sumber yang telah kami gunakan sebagai data dan fakta pada makalah ini. Makalah ini memuat tentang “Wudhu”. Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan makalah ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami analisa dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki. Di mana kami juga memiliki keterbatasan kemampuan. Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan kita. Terima kasih.
Pinrang,02 April 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan pernah lepas dari pergaulan antar sesama dan hubungan dengan sang pencipta. Sebagai makhluk yang berakal, sudah selayaknya ketika menghadap Tuhannya harus mematuhi rambu-rambu yang digariskan oleh syara’. Bahkan, ketika bermunajat dengan Sang Khaliq pun, harus diperhatikan aturan mainnya, diantaranya adalah dengan melakukan thaharah sebagai mediator dalam beribadah kepaad Alloh.
Setiap kegiatan ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari wuhdu. Wudhu adalah sebuah syariat kesucian yang Alloh ‘azza Wa Jalla tetapkan kepada kaum muslimin. Sebagai pendahuluan bagi shalat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir batin. Sebab kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna “kebersihan dan keindahan”.
Wudhu disyariatkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyariatkan pada seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang mulia. Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam keadaan senang ataupun susah dan kurang menyenangkan (seperti saat muslim hujan dan dingin)
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Wudhu ?
2. Sebutkan dalil-dalil tentang Wwudhu?
3. Apa saja Fardu-fardu Wudhu?
4. Apa saja sunnah-sunnah Wudhu?
5. Sebutkan hal-hal yang membatalkan Wudhu?
6. Apa tujuan atau fungsi Wudhu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertiann Wudhu
Menurut bahasa,wudhu diambil dari kata “wadhaa’ah” yang berarti bersih dan bagus. Sedangkan menurut istilah berarti membersihkan anggota-anggota wudhu dengan tujuan untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu merupakan syarat sahnya salat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. Perintah wajibnya wudhu,yaitu sebagaimna firman Allah swt.
ياايها الذين امنوا اذاقمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا نروءسكم وارجلوكم الى الكعبين.
“Wahai orang-orang yang beriman,apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basulah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke dua mata kaki”.(QS.Al-Ma’idah /5:6).[1]
B. Dalil tentang Wudhu
a) Surat Al-Ma’idah ayat 6
يَاايّهَا الّذِيْنَ اَمَنُوْا أِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ أِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ أِلَىالْكَعْبَيْنِ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطّهّرُوْا وَاِنْكُنْتُمْ مَرْضَى اَوء عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَأحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
b) Hadis Riwayat Muslim
لاَ تُقْبَلَ صَلأَةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
Tidaklah shalat itu diterima apabila tanpa wudhu’ (HR.Muslim)
c) Hadis Riwayat Ahmad Abu Dawud dan Ibnu Majah
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ ؤُضُوْءَ لَهُ
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa nabi Saw bersabda”Tidak ada shalat bagi orang yang tidak punya wudhu”. (HR.Ahmad Abu Dawud dan Ibnu Majah).
d) Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ حُمْرَانَ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللّه عَنْهُ دَعَا بِوَضُوْءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قاَلَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللّه صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَ َضّأَ نَحْوَ وُضُوْئِ
Dari humran bahwa bahwa utsman radhiyallahu ‘anhu meminta seember air kemudian beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali kemudian berkumur memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian beliau membasuh tangan kanannya hingga siku tiga kali kemudian membasuh tangan kirinya hingga siku tiga kali kemudian beliau mengusap kepalanya kemudian beliau membasuh kaki kananya hingga mata kaki tiga kali begitu juga yang kiri. Kemudian beliau berkata : “Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti wudhuku ini”. (HR. Bukhari dan Muslim)
e) Hadist riwayat bukhari muslim
كَانَ رَسُوْلُ اللّه صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأَ بِالمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصّاعِ إِلَى خَمْسَةِ امْدَادٍ
Dari Anas R.A dia berkata bahwa Rasulullah SAW berwudhu dengan satu mud dengan air dan mandi dengan satu SHA’ hingga lima mud air. (H.R Bukhari dan Muslim).[2]
C. Fardu Wudhu
Fardu Wudhu merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam berwudhu. Diantara Fardu Wudhu yaitu:
1. Niat Wudhu,yaitu berniat menghilangkan hadas kecil atau bersamaan dengan membasuh muka.
2. Membasuh muka,yaitu mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala dan ujung dagu sampai antara kedua telinga. Jika diwajah terdapat bulu yang tipis atau lebat,maka wajib mengalirkan air pada bulu tersebut beserta kulit yang berada dibawahnya.Batas wajah:tinggi:dari bagian atas kening sampai bagian bawah jenggot. Lebar:dari telinga ke telinga.
3. Membasuh kedua belah tangan sampai siku. Jika seorang tidak memiliki kedua siku,maka yang dipertimbangkan adalah perkiraannya saja.
4. Mengusap sebagian rambut kepala.
5. Membasuh kedua belah kaki sampai kedua mata kaki dan wajib membasuh perkara-perkara yang berada dikedua kaki,yaitu bulu,daging tambahan,jari tambahan dan lain-lain.
6. Tertib,artinya dilakukan sesuai dengan urutan-urutannya (dari nomor satu sampai nomor lima). Jika lupa tidak tertib,maka wudhu yang dilaksanakan harus diulang kembali.[3]
Rukun wudhu diatas dinyatakan dalam al-qur’an :
ياايها الذين امنوا اذاقمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا نروءسكم وارجلوكم الى الكعبين.
“Wahai orang-orang yang beriman,apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basulah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke dua mata kaki”.(QS.Al-Ma’idah /5:6).[4]
Dan dasar hadis Abu Dawud dari anas r.a.:
رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً وَفِى قَدَمِهِ مِثْلُ الظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَقَالَ : اِرْجِعْ فَاأَحْسِنْ وُضُؤَكَ
“Nabi saw pernah melihat seorang laki-laki yang tumitnya tidak terkena air sebesar kuku. Lalu beliau bersabda kepadanya: kembalilah, lalu perbaikilah wudhumu”.[5]
D. Sunnah-sunnah Wudhu
Dalam berwudhu ada perbuatan atau ucapan yang sunat kita kerjakan yaitu:
1) Membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim” sebelum melalakukan wudhu
2) Bersiwak/bersikat gigi:dan yang baik dengan memakai kayu arak (Misalnya yang berasaldari hijaz),yang khasiatnya menguatkan gusi,menghindari sakit gigi,menyehatkan mulut,dapat mengurangi warna kuning pada gigi dan lain-lain.
3) Membasuh dua telapak tangan 3 kali pada permulaan akan berwudhu.
4) Berkumu-kumur 3 kali
5) Memasukkan air ke hidung (Intinsyaq) 3 kali dan kemudian dibuangnya keluar.
6) Membahasahi janggut.
7) Menyela-nyela jari tangan
8) Pada setiap anggota wudhu dilakukan sebanyak 3 kali
9) Mendahulukan anggota-nggota badan yang kanan kemudian yang kiri
10) Pemakaian air jangan terlalu berlebihan
11) Berdo’a sesudah wudhu dengan membaca:
اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَاالتَّوَّابِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْن
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali allah yang maha esa yang tidak ada sekutu bagi-Nya,dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
12) Sholat dua rakaat sesudah Wudhu
13) Tertib[6]
E. Hal-hal yang membatalkan Wudhu
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu yaitu:
1) Setiap apa pun yang keluar dari dua jalan kotoran manusia baik berupa kencing,kotoran biasa,angina,mani,madzi atau wadi.
2) Tidur nyenyak dengan berbaring kecuali tidur duduk yang duduknya tetap.
3) Hilangnya akal karena gila,pingsan atau mabuk
4) Menyentuh kelamin tanpa batas. Nabi bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَ كّرَهُ فَلاَ يُصَلّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.
“Barang siapa memegang alat kelaminnyamaka tidak boleh shalat kecuali dengan berwudhu.(HR.Tirmidzi).
5) Sebagian ulama telah membatalkan wudhu akibat menyentuh wanita. Alasan yang dipakai yaitu firman allah swt. QS. Annisa 43:
ياأيها الذين أمنوا لا تقربواالصلاة وانتم سكارى حتى تعلموا ماتقولون ولا جنبا الّاعا بري سبيل حتى تغتسلوا وان كنتم مرضى او على سفر اوجاء احد منكم من الغائط او لا مستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيباز
“Hai orang-orang yang beriman. Janganlah mengerjakan shalat dalam keadaan kamu mabuk kecuali jika kamu mengetahui akan apa yang kamu katakana,dan tidak pula sedang junub (bersenggama/keluar mani), kecuali melalui jalan (masjid) ,sehingga kamu akan mandi lebih dahulu. Jika kamu sakit,berpergian, atau dari buang air kotoran,atau menyentuh wanita , sedangkan kamu tidak mendapati air , maka hendaklah kamu bertayammun dengan tanah yang suci”.(QS.Annisa 43)
Ini menunjukkan batalnya wudhu akibat menyentuhnya laki-laki akan kulit perempuan yang bisa menimbulkan syahwat, kecuali muhrim misalnya ibu atau saudara-saudara perempuannya. Kata “menyentuh” tersebut telah dikaitkan dengan kewajiban bertayammun ketika tidak ada air, dan itu berarti timbulnya hadats seperti yang baru datang dari buang air atau kotoran. Tetapi sebagaian ulama menafsirkan bahwa pengertian menyentuh perempuan artinya bersenggama, dengan demikian hanya menyentuhnya semata tidaklah membatalkan wudhu . berdasarkan hadis rasullullah saw;
عَنْ عَا ئِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ ص قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَأْ
“dari aisyah bahwa Nabi Saw, mencium sebagian diantara isteri-isterinya kemudian keluar menuju tempat shalat kemudian tidak berwudhu.(HR.Ahmad).[7]
F. Tujuan atau Fungsi Wudhu
1. Shalat
Shalat sunnah maupun shalat wajib, menurut kesepakatan semua ulama. Hanya imamiyah berpendapat lain tentang shalat jenazah. Bagi imamiyah : dalam shalat jenazah tidak diwajibkan berwudhu, hanya disunnahkan saja, karena ia hanya mendoakan saja pada dasarnya, bukan shalat yang sebenarnya.
2. Tawaf
Ia seperti shalat, maksudnya tidak sah melakukan tawaf tanpa berwudhu terlebih dahulu, begitulah menurut maliki, syafi’I imamiyah, dan hambali berdasarkan hadist : “bertawaf di baitullah adalah shalat”. Menurut hanafi : barang siapa yang bertawaf di baitullah dalam keadaan hadas, ia tetap sah, sekalipun berdosa.
3. Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
Menurut empat mazhab wajib berwudhu, tetapi menurut imamiyah hanya disunnahkan.
4. Menyentuh Mushaf
Menurut empat mazhab sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan alquran kecuali suci hanya mereka berbeda pendapat tentang orang yang berhadas kecil, apakah ia boleh menulis alquran dan membacanya, baik ada alqurannya maupun tidak ada, dan menyentuhnya dengan aling- aling serta membawanya demi menjaganya.
Maliki : Tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walaupun dengan aling- aling, tetapi boleh melafalkan dengan membaca maupun tidak, atau sentuhannya dengan aling-aling dan membawanya demi menjaganya
Hambali : Boleh Menulisnya, dan membawanya demi menjaganya kalau dengan aling- aling.
Syafi’I : Tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah dengan isinya, juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan alquran, tetapi boleh menulisnya dan membawanya demi menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari ayat- ayat alquran.
Hanafi : Tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau di tulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai alquran.
Imamiyah: Diharamkan menyentuh alquran bertuliskan huruf arab tanpa aling- aling (alas) baik tulisan tersebut didalam alquran maupun tidak, tetapi tidak diharamkan membaca dan menulis, membawa demi menjaganya dan menyentuh tulisan selain tulisan arab keciali kata Allah, maka diharamkan bagi orang berhadas menyentuhnya dalam bentuk tulisan apapun juga, dengan bahasa apapun dan dimana saja, baik yang ada di alquran maupun bukan.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wudhu merupakan syarat sahnya salat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. . Perintah wajibnya wudhu,yaitu sebagaimna firman Allah swt.
ياايها الذين امنوا اذاقمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا نروءسكم وارجلوكم الى الكعبين.
“Wahai orang-orang yang beriman,apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basulah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke dua mata kaki”.(QS.Al-Ma’idah /5:6). Fardu Wudhu ada enam yaitu:Niat, membasuh wajah,membasuh kedua tangan sampai siku, membasuh sebagian kepala, membasuh kedua kaki, dan tertib. Sunah Wudhu yaitu membaca basmalah, bersiwak, membasuh dua telapak tangan, berkumur-kumur, memasukkan air kehidung, membasahi jenggot, menyela-nyela jari tangan, membasuh tiga kali, mendahulukan yang kanan kemudian yang kiri, memakai air yang secukupnya, berdoa sesudah wudhu, sholat dua rakaat sesudah wudhu, dan tertib. Hal-hal yang membatalkan wudhu yaitu keluarnya sesuatu dari dua jalan kotor, tidur nyenyak, hilangnya akal, menyentuh kelamin tanpa batas, menyentuh wanita. Tujuan wudhu yaitu sahalat, Tawaf, sujud tilawah dan sujud syukur,dan menyentuh mushaf.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i, Moh. 1978. Fiqh Islam Lengkap. Semarang. Cv. Toha Putra.
Ajib, Muhammad. 2019. Wudhu Versi Madzhab Syafi’iy. Jakarta. Rumah fiqih publishing.
Thalib,M. 1986. Fiqih. Yogyakarta. Kata kembang.
Bahreisy,Hussenin. 1981. Pedoman Fiqih Islam. Surabaya. Al-ikhlas.
Jawad,Muhammad,Mughniyah. 2010. Fiqih Lima Mazhab. Penerbit Lantera.
[1] H.Moh.Rifa’I,ILMU FIQH ISLAM,Cv.Toha Putra,Semarang,1978,hlm 63.
[2] Muhammad Ajib,FIQIH WUDHU VERSI MADZHAB SYAFI’IY,Rumah Fiqih publishing,Jakarta,2019,hlm6.
[3] M.Thalib,FIQIH,kata kembang,Yogyakarta,1986,hlm 28.
[4] Hussenin bahreisy,PEDOMAN FIQIH ISLAM,al-ikhlas,Surabaya-Indonesia,1981,hlm 25
[5] M. Thalib Loc. Cit.,hlm 28
[6] Hussein Bahreisj Op.cit.,hlm26-27.
[7] H.Muh.Rifa’I,Op.cit,.hlm 28-30.
[8] Muhammad Jawad Mughniyah,FIQH LIMA MAZHAB,Penerbit Lentera,2010,hlm 20-21.
Belum ada tanggapan untuk "Pembahasan Bab Wudhu"
Posting Komentar