MAKALAH
PUASA
RAMADHAN DAN PUASA SUNNAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Fiqh Ibadah
Dosen Pengampuh : H. Sudirman, M.A.
Disusun oleh
Erdini Nur Avianty 19.1200.006
Husnul Khatimah 19.1200.007
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
TAHUN 2020
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah swt. Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
dapat menyelesaikan makalah “Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah”.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai referensi sehingga dapat
memperlancar perbuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada anggota kelompok yang telah membantu dalam menyelasaikan makalah
ini. Tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampuh mata
kuliah Fiqh Ibadah yaitu Bapak H. Sudirman, M.A. yang telah memberikan
penjelasan kepada kami tentang penyusunan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah
tentang “Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah” ini dapat memberikan manfaat maupun
inspirasi terhadap pembaca.
Sidrap,
17 Juni 2020
Penyusun,
Kelompok
12
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar…………………………………………………………………………….i
Dafar
isi……………………………………………………………………………….......ii
BAB I : PENDAHULUAN
a. Latar
belakang…………………………………………………………………...1
b. Rumusan
masalah………………………………………………………………..1
c. Tujuan
penulisan………………………………………………………………....1
BAB
II : PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Puasa Ramadhan…..……………….…………………………….....2
b.
Syarat
Wajib Puasa…..………………………..………………………………...2
c.
Hal-hal
yang Membatalkan Puasa………………………………………………3
d.
Hal-hal
yang Dibolehkan dalam Berpuasa……………………..……………….5
e.
Hal-hal
yang Disunnahkan dalam Berpuasa……………………………………6
f.
Pengertian
Puasa Sunnah……………………………………………………….7
g.
Puasa
Senin dan Kamis…………………………………………………………9
h.
Puasa
6 Hari Bulan Syawal………………..……………………………………9
i.
Ketentuan
Puasa Sunnah………………………………………………………..8
BAB
III : PENUTUP
a.
Kesimpulan……………………………………………………………………...7
b.
Kritik
dan Saran………...……………………………………………………….7
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Puasa merupakan amalan-amalan ibadah yang tidak hanya oleh umat
sekarang tetapi juga dijalankan pada masa umat-umat terdahulu. Bagi orang yang
beriman, ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa,
dan salaha satu sebab untuk mendapaykan ampunan dosa-dosa, pelipatgandaan
pahala kebaikan dan pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa
khusus untuk diri-Nya diantara amal-amal ibadah lainnya. Allah memerintahkan
puasa bukan tanpa sebab. Karena, segala sesuatu yang diciptakan tidak ada yang
sia-sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demikebaikan hambanya.
Kalau kita mengamati lebih lanjut, ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat
besar karena puasa tidak hanya bermanfaatdari segi rohani tetapi juga dalam
segi lahii. Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan
aturan maka akan diberi ganjaran yang besar oleh Allah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian puasa ramadhan?
2.
Apa syarat wajib puasa?
3.
Apa hal-hal yang membatalkan puasa?
4.
Apa hal-hal yang dibolehkan dalam berpuasa?
5.
Apa hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa?
6.
Apa pengertian puasa sunnah?
7.
Apa pengertian puasa senin dan kamis?
8.
Apa pengertian puasa 6 hari bulan syawal?
9.
Apa ketentuan puasa sunnah?
C.
Tujuan penulisan
1.
Untuk mengetahui pengetian puasa ramadhan.
2.
Untuk mengetahui hal-hal yangmembatalkan puasa.
3.
Untuk mengetahui hal-hal yang dibolehkan dalam berpuasa.
4.
Untuk mengetahui pengertian puasa sunnah.
5.
Untuk mengetahui pengertian puasa senin dan kamis.
6.
Untuk mengetahui ketentuan puasa sunnah.
BAB
II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Puasa Ramadhan
Puasa “Saumu” menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala
sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak
bermanfaat dan sebagainya. Menutu istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari
sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai
terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman Allah
SWT:
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْكُتِبَ عَلَيْكُم الصِيَامِ كَمَا كُتِبَ
عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْن
Artinya: “wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana
diwajibkan atas
orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S Al-Baqarah : 183)
b. Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib adalah ketentuan yang mesti
dipenuhi seorang muslim sebelum melaksanakan suatu ibadah. Orang yang belum
memenuhi syaat wajib puasa, maka kewajiban puasanya gugur dan ia tidak
diharuskan menjalankan puasa. Adapun syarat wajib puasa yaitu:
1. Berstatus muslim, karena puasa termasuk rukun Islam maka hanya orang
muslim dan muslimah yang wajib menunaikan ibadah puasa. Jika seseorang murtad,
keluar dari Islam, kewajiban puasa baginya gugur dan ia tidak memenuhi syarat
wajib puasa. Syariat keislaman ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan
dari Abdullah Bin Umar Bin Abu Khattab R.A yang berkata: saya mendengar
Rasulullah SAW. bersabda : “ Islam didirikan dengan 5 hal, yaitu persaksian
tiada Tuhan selainAllah SWT dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya
shalat, dikeluarkan zakat, dikerjakannya haji di baitullah (ka’bah) dan
dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Berakal sehat dan baligh, syarat wajib puasa yang kedua ini bagi seorang
muslim adlah ia harus memiliki akal yang sehat, sempurna dan tidak gila. Selain
itu, ia juga tidak mengalami gangguan mental dan tidak kehilangan kesadarannya
karena mabuk. Seorang muslim yang mabuk tidak terkena hukum kewajiban menjalankan
ibadah puasa. Namun, terdapat pengecualian pada orang mabuk dengan segaja,
misalnya karena konsumsi minuma keras. Jika disengaja mabuk, maka ia wajib
mengganti (qadha) puasanya di hari selain bbulan Ramadhan.
3. Baligh atau mencapai masa
pubertas. Syarat wajib puasa yang kedua ialah telah mencapai status baligh atau
pubertas. Bagi laki-laki, ia ditandai dengan keluarnya sperma dari kemaluannya,
baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga. Sementara itu, bagi perempuan status
baligh ditandai dengan menstruasi.
4. Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau
sakit, tidak wajib puasa.
c. Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum
Makan dan
minum yang membatalkan puasa ialah dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak
sengaja, misalnya lupa tidak membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah SAW
Artinya: “barang siapa lupa, sedangkan ia dalam
keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya
disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum”.
Hadis riwayat bukhari dan muslim
2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Muntah
yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah SAW :
Artinya : Dari
Abu Hurairah, Rasulullah SAW, telah berkata: “ barang siapa terpaksa muntah,
tidaklah wajib mengqada puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah,
maka hendaklah dia mengqada puasanya.” Hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Ibnu Hibban.
3. Bersetubuh
Firman Allah SWT :
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَتَ الصِيَامِ الرَفَثُ
اِلَى نِسَآ ئِكُمْ
Artinya : “ dihalalkan bagi kamu
pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-
istri kamu.”
(Al-Baqarah:187)
laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh
diwaktu siang hari dibulan Ramadhan, sedangkan ia berpuasa, maka ia wajib
membayar kafarat. Kafarat ini ada 3 tingkat yaitu :
1. Memerdekakan hamba
2. Kalau tidak sanggup memerdekakan hamba,maka puasa dua bulan
berturut-turut.
3. Kalau tidak kuat puasa, maka bersedekah dengan makanan yang
mengenyangkan kepada 60 fakir miskin, tiap-tiap orang ¾ liter.
4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
Dari Aisyah.
Ia berkata, “kami disuruh oleh Rasulullah SAW. mengqada puasa, dan tidak
disuruhnya untuk mengqadha shalat. (hadis riwayat bukhari)
5. Gila, jika gilaitu datang waktu siang hari, batallah puasa.
6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau
yang lainnya. Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada
persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani
karena bermimpi, mengkhayal, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
d. Hal-hal yang Diperbolehkan dalam Berpuasa
1.
Mandi ketika sedang berpuasa.
Apabila
salah seorang dari kita secara sengaja mandi di saat puasa dengan maksud untuk
menyegarkan badan, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Kalaupun ada sedikit air
yang masuk secara tidak sengaja ke dalam mata atau telinga, maka puasanya tetap
sah adanya.
2.
Menggunakan obat tetes mata atau hidung.
Hal itu
tidak termasuk ke dalam kategori yang membatalkan puasa, meski kadang kala
terasa sampai ke tenggorokan. Sebab, mata dan hidung bukanlah saluran yang
digunakan untuk memasukkan makanan dan sebagainya.
3.
Berkumur-kumur, memasukkan air kedalam
hidung ketika berwudhu. Namun, sebaiknya hal itu tidak dilakukan secara
berlebihan supaya tidak ada air yang masuk ke tenggorokan dan rongga kepala.
4.
Menelan ludah.
Debu jalanan
dan sejenisnya merupakan tindakan yang tidak membatalkan puasa. Sama halnya
dengan mencicipi sedikit masakan asalkan tanpa ditelan.
5.
Mencium istri ketika sedang berpuasa.
tidak batal puasanya asalkan ia mampu menahan
syahwatnya. Aisyah r.a meriwayatkan “adakalanya Rasulullah SAW. mencium atau
memeluk istrinya ketika beliau dalam keadaan berpuasa. Dan beliau pula yang
paling kuat diantara kalian dalam mengendalikan syahwatnya. Meski demikian para
ulama tidak menyukai perbuatan tersebut. Sebab dikhawatirkan ada seseorang yang
kurang mampu mengendalikan syahwatnya.
e. Hal-hal yang Disunnahkan dalam Berpuasa
1. Mengakhirkan Sahur
Sahur
merupakan amalan yang mendatangkan keberkahan sahur. Sahur ialah kegiatan makan
sebelum datangnya waktu imsak dan memulai puasa. Dengan makan sahur, tubuh
menjadi lebih kuat dalam menjalankan ibadah puasa.
Rasulullah
SAW bersabda:
من اراد أن يصوم فليتسحر ب شيىء
Artinya : “barangsiapa ingin berpuasa,
maka hendaklah dia bersahur.” (HR.Ahmad
3/367. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth)
2.
Menyegerakan Berbuka
Berbuka adalah suatu hal yang menggembirakan
bagi mereka yang tengah menjalankan puasa. Selain melepas rasa lapar dan haus
keutamaan saat berbuka puasa ialah satu dari dua kebahagiaan bagi orang yang
berpuasa. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil dibawah ini.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda :
للصائم فرحتان فرحة عند فطره وفرحة عند لقاء ربه
Artinya : “ bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan
(1) kebahagiaan
ketika berbuka dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan
Allah.” (H.R
Muslim no.1151)
3.
Berbuka dengan kurma atau air
Saat berbuka disunnahkan dengan kurma (jika
mudah diperoleh) dan air. Bila tidak ditemukan, maka dapat digantikan dengan
yang manis-manis.
4.
Menghindari perkataan kotor
Amalan sunnah lainnya yakni menjaga lisan
saat bulan Ramadhan. Pasalnya, segala perkataan kotor ataupun bohong bisa
menggugurkan pahala puasa seseorang.
5.
Memperbanyak sedekah
Adapun amalan sunnah lainnya yang tidak boleh
dilewatkan yakni memperbanyak sedekah.utamanya dengan memberikan hidangan
berbuka puasa (ifthar) kepada orang yang berpuasa.
f.
Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak,
puasa sunnah sering juga disebut dengan puasa tathawu artinya apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Puasa
sunnah juga merupakan amalan yang dapat melengkapi kekurangan amalan wajib.
Selain itu, puasa sunnah juga dapat meningkatkan derajat seseorang menjadi wali
Allah yang terdepan (as-sabiqun al-muqorrobun). Lewat amalan sunnah inilah
seseorang akan mudah mendapatkan cinta Allah. Sebagaimana disebutkan dalam
hadist qudsi.
وما يزال عبدى يتقرب إلئ با النوا فل حتى أحبه, فإذا أحببته كنت سمعه الذي
يسمع به, وبصره الذى يبضر به ويده التى يبطش بها ورجله التى
يمشى بها, وان سأ لنى لأعطينه, ولئن أستعا
ذنى لأعيذنه
Artinya : “Hamba-ku senantiasa mendekatkan diri pada-ku dengan
amalan-amalan sunnah
Sehingga aku
mencintainya, maka aku akan member petunjuk pada pendengaran
yang ia gunakan
untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia
gunakan untuk
melihat, member petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan
untuk melihat
member petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk
memegang, member
petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika
ia memohon
sesuatu kepada-ku, pasti aku mengabulkannya dan jika ia memohon
perlindungan pasti aku
akan melindunginya”.
g. Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin-Kamis adalah puasa sunnah yang
hanya dilakukan pada hari Senin dan Kamis.
Puasa tersebut adalah puasa yang sering diamalkan oleh Rasulullah SAW.
semasa hidupnya. Suatu hari, beliau ditanya oleh seorang sahabat tentang sebab
melaksanakan puasa Senin dan Kamis. Lalu, beliau pun bersabda yang artinya:
“ Berbagai amalan dihadapkan
pada Allah pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalku dihadapkan
sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi).
Puasa Senin-Kamis merupakan
puasa sunnah yang sangat istimewa dari sisi pemilihan hari. Puasa tersebut
membagi satu minggu menjadi dua bagian. Kedua bagian itu berfungsi memelihara
aspek spiritualitas dan kesehatan.
Lantas, apakah keutamaan
puasa Senin Kamis yang membedakannya dengan puasa-puasa sunnah lain? Puasa
Senin Kamis memiliki keutamaan menjauhkan diri dari perbuatan dosa, seperti
su’udzan (berprasangka buruk), mendekati perbuatan zina, memperolok sesama
manusia, membicarakan aib orang lain, permusuhan, dan sebagainya. Puasa Senin
dan Kamis adalah pembersih hati dan penyuci jiwa dari segala noda kebersihan atas karya-karya manusia.
Pernyataan Allah akan pahala bagi orang yang berpuasa tidak diragukan lagi.
h. Puasa 6 Hari Bulan Syawal
Selepas Puasa Ramadhan, umat
Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawal hukumnya
Sunnah, umat Islam sangat dianjurkan untuk menjalankan ibadah ini. Puasa 6 hari
pada bulan Syawal dianjurkan Nabi Muhammad SAW Karena keagungan pahala dan
besarnya ganjaran yang disiapkan Allah SWT bagimereka yang melaksanakan ibadah
ini. Umat Islam yang melaksanakan puasa syawal akan diganjar pahala, seakan-akan
ia berpuasa selama setahun penuh.
Keutamaan puasa 6 hari bulan
syawal diterangkan dalam hadis riwayat dari Abu Ayyub Al-Anshari : Siapa saja
yang puasa Ramadhan kemudian mengiringnya dengan 6 hari dari syawal, seperti
berpuasa setahun penuh.” (HR.Tirmidzi)
Keutamaan lain dari puasa 6
hari pada bulan syawal juga dijelaskan dalam hadis riwayat dari Ibnu Umar, ia
berkata Rasulullah SAW bersabda: “ Siapa yang menjalankan puasa Ram adhan dan
menyertai dengan puasa 6 hari pada bulan syawal maka keluar dosa-dosa dari
dirinya seperti dia baru dilahirkan oleh ibunya,” (HR. Thabrani).
i.
Ketentuan Puasa Sunnah
1. Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum
dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan
puassa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
2. Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah.
3. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya
kecuali dengan seizin suaminya.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang
wajib dikerjakan oleh hamba Allah yang bertakwa, didalamnya banyak terdapat
manfaat bagi jasmani dan rohani, puasa sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu
puasa wajib dan puasa sunnah.
Puasa wajib adalah puasa yang wajib
dikerjakan yang dilaksanakan mendapat pahala dan tidak dilaksanakan mendapat
dosa. Sedangkan puasa sunnah adalah puasa yang boleh dikerjakan ataupun tidak.
Puasa haruslah dilakukan pada selain hari-hari yang telah diharamkannya dan
dalam menjalankannyapun harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa,
diantaranya muntah dengan sengaja, ragu, berubah niat, dan lain sebagainya.
Puasa mengandung banyak hikmah baik dalam
segi kejiwaan seperti membiasakan sabar dan perilaku baik. Dalam segi social
seperti sikap saling tolong menolong, dalam segi kesehatan seperti membersihkan
usus, dan dalam segi rohani yaitu selalu berdzikir kepada Allah.
b.
Saran
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini
masih banyak terdapat kekurangan dan kekhilafan oleh karena itu, kepada para
pembaca kami mengharapkan saran dan kritik ataupun tegur sapa yang sifatnya
membangun akan diterima dengan senang hati dengan kesempurnaan makalah
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hanistinurjanah.blogspot.com/2015/02/makalah-puasa-wajib-dan-puasa-sunnah.html?m=1
https://www.google.com/amp/s/zakiy0anugrah.wordpress.com
https://www.slideshare.net/mobile/navenAbsurd/makalah-fiqih-puasa
https://www.google.com/amp/s/beritagar.id/artikel-amp/ramadan/7-hal-yang-diperbolehkan-saat-berpuasa
https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-disunnahkan-dalam-berpuasa
kumpulanmakalahkuliahlengkap.blogspot.com/2017/02/makalah-puasa-sunnah.html?m=1
azizahchoeriyah.blogspot.com/2016/12/puasa-senin-kamis.html?m=1
Untuk belajar lebih lengkap tentang hukum fiqih dan penerapannya, silahkan kunjungi: Konsultasifiqih terpercaya
Postingan terkait:
—
April 11, 2022
—
Add Comment
—
Fiqih Ibadah
Belum ada tanggapan untuk "Puasa Ramadhan Dan Puasa Sunnah"
Posting Komentar