Makalah Zakat Infaq Dan Sedekah


MAKALAH
ZAKAT  INFAQ  DAN SEDEKAH



Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Fiqih Ibadah
Dosen pengampuh : H. Sudirman, M.A.

DISUSUN OLEH :
NURMINA 19.1200.008
NAJMALIA FITRA 19.1200.009


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH
TAHUN 2020


KATA PENGANTAR
    Puji syukur kami panjatkan kehaditar Allah SWT. Karena rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya, serta kami para ummatnya. Semoga kita mampu meneladani beliau sebagai manusia yang berguna.
    Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Ibadah dengan judul “Zakat Infaq dan Sedekah”. Makalah ini tentu tidak akan berhasil tanpa adnya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Terimah kasih kami ucapkan kepada Bapak H. Sudirman, M.A selaku dosen pengampuh mata kuliah Fiqih Ibadah dan semua pihak yang telah memberikan saran dan masukan untuk menyempurnakan makalah ini.
     Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah kami menjadi lebih baik dan berguna dimasa yang akan datang.



                                                                                                                  Barru, 08 Juni 2020
                                                                                                                           Penyusun,



                                                                                                                          Kelompok 11












DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................................i
KATA PENGANTAR ...................................................................................................ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .....................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................................1
C.     Tujuan ...................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Infaq dan Sedekah....................................................................2
B.     Dalil tentang Zakat...............................................................................................2
C.     Hukum Orang yang Meninggalkan Zakat............................................................3
D.    Orang-orang yang berhak Menerima Zakat.........................................................4
E.     Hikmah Zakat.......................................................................................................7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...........................................................................................................10
B.     Saran.....................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali disebut dalam Al-Qur’an. Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Zakat digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat. adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari zakat Infaq dan sedekah?
2.      Apa dalil zakat?
3.      Bagaimana hukum orang yang meninggalkan zakat?
4.      Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
5.      Apa hikmah dari mengeluarkan zakat?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian zakat infaq dan sedekah
2.      Mengetahui dalil-dalil tentang zakat
3.      Mengetahui hukum orang yang meninggalkan zakat
4.      Mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat dan
5.      Mengetahui hikmah dari mengeluarkan zakat






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Infaq dan Sedekah
Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat merupakan pembersih diri dan harta dari kemungkinan diperoleh dengan jalan tidak halal. Membayar zakat juga akan membuat harta semakin tumbuh dan berkembang.
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang ke empat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infaq tidak ada nishab. Karna itu infak boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, disaat lapang atau sempit.Infaq merupakan ibadah social yang sangat utama. Kata infaq mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.
Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan , baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah. Hukum dan ketentuan shodaqoh sama dengan ketentuan infaq. Hanya saja jika infak berkaitan dengan materi. Shodaqoh/sedekah memiliki arti yang lebih luas. Termasuk pemberian yang sifanya non materi, seperti memberi jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan memdoakan orang lain.
B.     Dalil Zakat
Terdapat banyak dalil zakat dalam al-Quran maupun Hadis. Diantaranya:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 110)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah : 103)
Selain mengambil dari Al-Qur’an, dalil tentang zakat juga termaktub dalam hadist Nabi SAW, “Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
C.    Hukum Orang yang Meninggalkan Zakat
Meninggalkan membayar zakat bagi yang mampu, termasuk dosa besar. Sebagaimana perkataan Al-Imam Adz-Dzahaby dalam Al-Kabair, bahwa setiap perbuatan yang meninggalkan amalan yang termasuk rukun Islam adalah bagian dari dosa besar.
Adapun ancaman mereka yang tidak membayar zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:
Al Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir]
Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (٣٥)

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (At-Taubah: 34-35)
Itulah ancaman mereka di hari kiamat. Dan didunia juga mendapat ancaman yang keras.
Rasulullah bersabda, “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah, 4019, dihasankan Al-albany).
Para pembangkang zakat boleh diperangi sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan dukungan semua sahabat Nabi. Cukuplah yang demikian itu menjadi ibroh dan peringatan bagi setiap orang yang berakal dan beriman.
D.    Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Allah subhanahu wata’ala berfirman.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S At-Taubah : 60)
1.      Fakir
Adapun yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain. Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin adalah dua golongan tapi satu macam. Yang dimaksud adalah mereka yang kekurangan dan dalam kebutuhan. Tetapi para ahli tafsir dan ahli fiqih berbeda pendapat pula dalam menentukan secara definitif arti kedua kata tersebut secara tersendiri, juga dalam menentukan apa makna kata itu.
2.      Miskin
Sedangkan yang dimaksud dengan miskin adalah yang mempunyai harta dan hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya.
Kedua kelompok tersebut (fakir dan miskin) berhak mendapatkan zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainya dalam batas-batas kewajaran tanpa berlebih-lebihan. Diantara pihak yang dapat menerima zakat dari kedua kelompok ini yaitu orang-orang yang memenuhi syarat “membutuhkan”. Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya.
3.      Amil Zakat (Pengurus Zakat)
Yang ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalur atau mendistribusikannya kepada mustahik zakat. Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintahan dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintahan yang berwenang oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang dikenakan kewajiban membayar zakat.
4.      Muallaf (Orang yang dibujuk Hatinya)
Yaitu kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhan dalam memeluk Islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan masuk Islam tidak sia-sia. Dengan menempatkan golongan ini sebagai sasaran zakat, maka jelas bagi kita bahwa zakat dalam pandangan Islam bukan sekedar perbuatan baik yang bersifat kemanusiaan dan bukan pula sekedar ibadah yang dilakukan secara pribadi, akan tetapi juga merupakan tugas penguasa atau mereka yang berwewenang untuk mengurus zakat.
5.      Riqab (Hamba Sahaya)
Riqab adalah, golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk memerdekakan dirinya.
Adapun cara membebaskan perbudakan ini biasanya dilakukan dua hal, yaitu:
a. Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu budak yang telah membuat kesepakatan dan perjanjian dengan tuannya, bahwa ia sanggup membayar sejumlah harta (misalnya uang) untuk membebaskandirinya.
b. Seseorang atau kelompok orang dengan uang zakatnya atau petugas zakat dengan uang zakat yang telah terkumpul dari para muzakki, membeli budak untuk kemudian dibebaskan.
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqh (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6.      Gharim (Orang yang memiliki Hutang)
Yaitu orang-orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya karena telah jatuh miskin. Mereka bermacam-macam di antaranya orang yang mendapat berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada hartanya, sehingga mempunyai kebutuhan mendesak untuk berhutang bagi dirinya dan keluarganya.
Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu :
a. Hutang itu tidak timbul karena kemaksiatan
b. Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang dibolehkan oleh syariat.
c. Pengutang tidak sanggup lagi melunasi utangnya
d. Utang itu telah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberi kepada si pengutang.
7.      Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meniggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam. Golongan yang termasuk dalam katagori fi sabilillah adalah, da’i, suka relawan perang yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah.
Pada zaman sekarang bagian fi sabilillah dipergunakan untuk membebaskan orang Islam dari hukuman orang kafir, bekerja mengembalikan hukum Islam termasuk jihad fi sabilillah diantaranya melalui pendirian pusat Islam yang mendidik pemuda muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah dan kekufuran serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dari musuh-musunya.
8.      Ibnu Sabil
Yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan. Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan biaya diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat. Tujuan pemberian zakat untuk mengatasi ketelantaran, meskipun di kampung halamannya ia termasuk mampu. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian kepada orang yang terlantar. Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang sementara. Para ulama sepakat bahwa mereka hendaknya diberi zakat dalam jumlah yang cukup untuk menjamin mereka pulang. Pemberian ini juga diikat dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan dibolehkan dalam Islam. Tetapi jika musafir itu orang kaya di negerinya dan bisa menemukan seseorang yang meminjaminya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.
E.     Hikmah Zakat
1.      Ibadah yang Berhubungan dengan Allah dan Manusia
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran, bahwa setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Baik itu zakat mal, zakat fitrah dan semua jenis zakat lainnya dengan jumlah dan syarat tertentu.  Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (Q.S Al-Baqarah : 43)
Apabila kita menunaikkan zakat maka kita telah melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh Allah. Maka ibadah zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan Allah, atau hablum minallah. Disisi lain, zakat tidak hanya ibadah yang berhubungan dengan Allah saja. Akan tetapi ia juga berupakan ibadah yang berhubungan dengan manusia. Hal ini dikarenakan zakat memiliki manfaat dan kebaikan yang sangat banyak untuk manusia. Maka dari itu, zakat bisa dikategorikan sebagai bagian dari ibadah hablum minannas.
2.      Zakat Sebagai Pembersih Harta
Apakah harta yang kita peroleh selama ini seratus persen halal ataukah ada sedikit tersisip harta yang haram di dalam harta kita. Zakat inilah solusi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Ibaratkan kita membeli ayam, maka tidak mungkin kita makan semuanya sekaligus. Tentu harus kita pisahkan bulunya, tulangnya, ataupun kotorannya. 
Demikian pula harta yang kita peroleh. Tidak bisa kita memakan semua harta yang kita peroleh tanpa menyisihkannya. Maka zakat disyariaatkan untuk membersihkan amal shalih yang kita campur baurkan dengan amal buruk, baik itu ketika kita memperoleh harta, dan lain sebagainya. 
Allah ta'ala berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S At-Taubah : 103)
3.      Zakat Memberikan Ketenangan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat dapat membersihkan dan mensucikan kita dari harta haram dan dosa-dosa yang kita perbuat.  Apabila dosa kita telah diampuni oleh Allah maka kita akan merasakan ketenangan dan Allah akan menghilangkan kekhawatiran dan kesedihan kita baik itu dalam kehidupan keseharian kita di dunia maupun kehidupan kita di akhirat.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati(Q.S Al-Baqarah : 277)
4.      Mensejahterakan Masyarakat
Zakat adalah syariat Islam yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat. Melihat kurangnya kesejahteraan masyarakat dinegeri kita ini adalah pertanda bahwa masih sangat banyak sekali orang-orang kaya yang kurang sadar akan wajibnya zakat dan manfaatnya yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran, zakat akan diambil dari orang-orang yang kaya lalu disalurkan kepada delapan orang yang berhak menerima zakat.  Apabila umat muslim di Indonesia ini sadar akan besarnya manfaat zakat maka harta mereka akan sangat membantu kesejahteraan para fakir miskin
5.      Sebagai Tanda Persaudaraan dalam Agama
Termasuk bagian dari tanda persatuan antar sesama muslim adalah ditunaikkannya zakat. Dengan berzakat berarti kita telah membantu saudara kita sesama muslim.  Apabila kita tidak berzakat berarti kita telah enggan membantu saudara kita sesama muslim. Bahkan bisa jadi orang yang tidak berzakat tidak dianggap sebagai saudara seagama, mengingat zakat adalah salah satu bagian dari rukun Islam. Allah ta'ala berfirman :
فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.  (Q.S At-Taubah : 11)
6.      Menghilangkan kefakiran hati
Orang kaya yang enggan mengeluarkan hartanya untuk dizakatkan maka ia akan merasakan kefakiran di dalam hatinya. Ia tidak akan pernah puas dengan harta yang ia miliki. Selalu ingin terus menambah dan tidak pernah cukup. Maka walaupun ia memiliki banyak harta, tetapi hatinya merasa miskin dan tidak pernah puas. Hal ini dikarenakan ia enggan menyempatkan dirinya untuk mengeluarkan zakat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: يَا ابْنَ آدَمَ تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِي أَمْلَأْ صَدْرَكَ غِنًى وَأَسُدَّ فَقْرَكَ، وَإِلاَّ تَفْعَلْ مَلَأْتُ يَدَيْكَ شُغْلاً وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكَ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman:“Wahai anak Adam, sempatkanlah untuk beribadah kepada-Ku. Maka akan aku penuhi hatimu dengan kekayaan dan aku tutup kefakiranmu. Jika tidak maka akan aku penuhi kesibukan di dalam dirimu dan tidak aku tutup kefakiranmu." (HR. Tirmidzi : 2466)
















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat merupakan pembersih diri dan harta dari kemungkinan diperoleh dengan jalan tidak halal. Membayar zakat juga akan membuat harta semakin tumbuh dan berkembang.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Kata infaq mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.
Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan , baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah. Sedekah memiliki arti yang lebih luas. Termasuk pemberian yang sifanya non materi, seperti memberi jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan memdoakan orang lain.
Meninggalkan membayar zakat bagi yang mampu, termasuk dosa besar. Sebagaimana perkataan Al-Imam Adz-Dzahaby dalam Al-Kabair, bahwa setiap perbuatan yang meninggalkan amalan yang termasuk rukun Islam adalah bagian dari dosa besar.
B.     SARAN
Tentu dalam pengumpulan materi ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu kami berharap pembaca memberikan tambahan dan tanggapan terhadap makalah kami. Akhir kata kami ucapkan terimah kasih.












DAFTAR PUSTAKA
https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/
https://lazgis.com/ini-pengertian-zakat-infaq-dan-shodaqoh/
http://www.rumahfiqih.com/quran/9/103
https://bimbinganislam.com/ancaman-bagi-orang-yang-meninggalkan-kewajiban-zakat/
https://www.globalzakat.id/tentang/definisi-asnaf
https://www.nasehatquran.com/2018/06/hikmah-zakat.html



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah Zakat Infaq Dan Sedekah"

Posting Komentar