MAKALAH
ZAKAT INFAQ
DAN SEDEKAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Fiqih Ibadah
Dosen pengampuh : H. Sudirman, M.A.
DISUSUN OLEH :
NURMINA 19.1200.008
NAJMALIA FITRA 19.1200.009
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehaditar Allah
SWT. Karena rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi
Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya, serta kami para ummatnya. Semoga
kita mampu meneladani beliau sebagai manusia yang berguna.
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Ibadah dengan judul “Zakat Infaq
dan Sedekah”. Makalah ini tentu tidak akan berhasil tanpa adnya bantuan dan
dukungan dari berbagai pihak. Terimah kasih kami ucapkan kepada Bapak H.
Sudirman, M.A selaku dosen pengampuh mata kuliah Fiqih Ibadah dan semua pihak
yang telah memberikan saran dan masukan untuk menyempurnakan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya
kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah kami menjadi lebih baik
dan berguna dimasa yang akan datang.
Barru, 08 Juni 2020
Penyusun,
Kelompok 11
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................................i
KATA PENGANTAR ...................................................................................................ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.....................................................................................................1
B.
Rumusan Masalah
................................................................................................1
C.
Tujuan
...................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Infaq dan
Sedekah....................................................................2
B.
Dalil tentang
Zakat...............................................................................................2
C.
Hukum Orang yang
Meninggalkan Zakat............................................................3
D.
Orang-orang yang
berhak Menerima Zakat.........................................................4
E.
Hikmah
Zakat.......................................................................................................7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan...........................................................................................................10
B.
Saran.....................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam yang ketiga. Zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali
disebut dalam Al-Qur’an. Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Zakat digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi
masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya
zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan
jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah
satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa
dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi
orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat. adanya zakat (baik zakat
fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama
umat Islam maupun dengan umat lain.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari zakat Infaq dan sedekah?
2. Apa
dalil zakat?
3. Bagaimana
hukum orang yang meninggalkan zakat?
4. Siapa
saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
5. Apa
hikmah dari mengeluarkan zakat?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian zakat infaq dan sedekah
2. Mengetahui
dalil-dalil tentang zakat
3. Mengetahui
hukum orang yang meninggalkan zakat
4. Mengetahui
orang-orang yang berhak menerima zakat dan
5. Mengetahui
hikmah dari mengeluarkan zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat Infaq dan Sedekah
Kata zakat berasal
dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih,
suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang
wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat merupakan pembersih diri dan harta dari kemungkinan
diperoleh dengan jalan tidak halal. Membayar zakat juga akan membuat harta
semakin tumbuh dan berkembang.
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti
sholat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah.
Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang ke empat dan menjadi salah satu
unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah
wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusian.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang
dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infaq tidak ada
nishab. Karna itu infak boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi
atau rendah, disaat lapang atau sempit.Infaq merupakan ibadah social yang
sangat utama. Kata infaq mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan
Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.
Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan ,
baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa
mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah. Hukum dan ketentuan
shodaqoh sama dengan ketentuan infaq. Hanya saja jika infak berkaitan dengan
materi. Shodaqoh/sedekah memiliki arti yang lebih luas. Termasuk pemberian yang
sifanya non materi, seperti memberi jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan
memdoakan orang lain.
B.
Dalil
Zakat
Terdapat banyak dalil
zakat dalam al-Quran maupun Hadis. Diantaranya:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَمَا
تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ
بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 110)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”. (QS. At-Taubah : 103)
Selain mengambil dari Al-Qur’an, dalil tentang zakat
juga termaktub dalam hadist Nabi SAW, “Dari Ibnu Umar
radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak
ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta
mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada
Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
C. Hukum Orang yang
Meninggalkan Zakat
Meninggalkan membayar zakat bagi yang mampu,
termasuk dosa besar.
Sebagaimana perkataan Al-Imam Adz-Dzahaby dalam Al-Kabair, bahwa setiap
perbuatan yang meninggalkan amalan yang termasuk rukun Islam adalah bagian dari
dosa besar.
Adapun ancaman mereka yang tidak membayar zakat
sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman
yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan
beraneka ragam siksaan, di antaranya:
Al Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia
mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan
membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan)
dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari
kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di
leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir]
Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan
dibakar di dalam neraka Jahannam dengan hartanya
sendiri yang telah dipanaskan. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى
بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (٣٥)
“Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu simpan.” (At-Taubah:
34-35)
Itulah
ancaman mereka di hari kiamat. Dan didunia juga mendapat ancaman yang keras.
Rasulullah bersabda, “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah, 4019, dihasankan Al-albany).
Rasulullah bersabda, “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah, 4019, dihasankan Al-albany).
Para
pembangkang zakat boleh diperangi sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Abu
Bakar Ash-Shiddiq dengan dukungan semua sahabat
Nabi.
Cukuplah yang demikian itu menjadi ibroh dan peringatan bagi setiap orang yang
berakal dan beriman.
D. Orang-orang yang Berhak
Menerima Zakat
Perintah
membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu
mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka
malah harus diberikan zakat. Allah subhanahu
wata’ala berfirman.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S
At-Taubah : 60)
1.
Fakir
Adapun yang
dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha
(pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya termasuk
makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain. Jumhur Ulama
berpendapat bahwa fakir dan miskin adalah dua golongan tapi satu macam. Yang
dimaksud adalah mereka yang kekurangan dan dalam kebutuhan. Tetapi para ahli
tafsir dan ahli fiqih berbeda pendapat pula dalam menentukan secara definitif
arti kedua kata tersebut secara tersendiri, juga dalam menentukan apa makna
kata itu.
2.
Miskin
Sedangkan yang dimaksud dengan miskin adalah yang mempunyai harta dan
hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung
dirinya dan tanggungannya.
Kedua kelompok
tersebut (fakir dan miskin) berhak mendapatkan zakat sesuai kebutuhan pokoknya
selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok
yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan
kebutuhan pokok lainya dalam batas-batas kewajaran tanpa berlebih-lebihan.
Diantara pihak yang dapat menerima zakat dari kedua kelompok ini yaitu
orang-orang yang memenuhi syarat “membutuhkan”. Maksudnya, tidak mempunyai
pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya.
3. Amil Zakat (Pengurus Zakat)
Yang ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat ialah
mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari mengumpulkan,
menyimpan, menjaga, mencatat berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan
juga menyalur atau mendistribusikannya kepada mustahik zakat. Allah menyediakan
upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain
harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintahan dan memperoleh izin darinya atau
dipilih oleh instansi pemerintahan yang berwenang oleh masyarakat Islam untuk
memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti
penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan
sifat-sifat pemilik harta yang dikenakan kewajiban membayar zakat.
4.
Muallaf (Orang yang dibujuk Hatinya)
Yaitu kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru
masuk Islam. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhan dalam memeluk Islam
dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan masuk
Islam tidak sia-sia. Dengan menempatkan golongan ini sebagai sasaran zakat,
maka jelas bagi kita bahwa zakat dalam pandangan Islam bukan sekedar perbuatan
baik yang bersifat kemanusiaan dan bukan pula sekedar ibadah yang dilakukan
secara pribadi, akan tetapi juga merupakan tugas penguasa atau mereka yang
berwewenang untuk mengurus zakat.
5.
Riqab (Hamba Sahaya)
Riqab adalah, golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya
budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar
sejumlah tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk
memerdekakan dirinya.
Adapun cara
membebaskan perbudakan ini biasanya dilakukan dua hal, yaitu:
a. Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu budak yang telah membuat kesepakatan dan perjanjian dengan tuannya, bahwa ia sanggup membayar sejumlah harta (misalnya uang) untuk membebaskandirinya.
b. Seseorang atau kelompok orang dengan uang zakatnya atau petugas zakat dengan uang zakat yang telah terkumpul dari para muzakki, membeli budak untuk kemudian dibebaskan.
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqh (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
a. Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu budak yang telah membuat kesepakatan dan perjanjian dengan tuannya, bahwa ia sanggup membayar sejumlah harta (misalnya uang) untuk membebaskandirinya.
b. Seseorang atau kelompok orang dengan uang zakatnya atau petugas zakat dengan uang zakat yang telah terkumpul dari para muzakki, membeli budak untuk kemudian dibebaskan.
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqh (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6.
Gharim (Orang yang memiliki Hutang)
Yaitu orang-orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk
membayarnya karena telah jatuh miskin. Mereka bermacam-macam di antaranya orang
yang mendapat berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada
hartanya, sehingga mempunyai kebutuhan mendesak untuk berhutang bagi dirinya
dan keluarganya.
Golongan ini diberi zakat dengan
syarat-syarat sebagai berikut yaitu :
a. Hutang itu tidak timbul karena kemaksiatan
b. Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang dibolehkan oleh syariat.
c. Pengutang tidak sanggup lagi melunasi utangnya
d. Utang itu telah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberi kepada si pengutang.
a. Hutang itu tidak timbul karena kemaksiatan
b. Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang dibolehkan oleh syariat.
c. Pengutang tidak sanggup lagi melunasi utangnya
d. Utang itu telah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberi kepada si pengutang.
7.
Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan
Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama
fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meniggikan kalimat
tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam. Golongan
yang termasuk dalam katagori fi sabilillah adalah, da’i, suka relawan perang
yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas
jihad dan dakwah.
Pada zaman sekarang bagian fi sabilillah dipergunakan untuk
membebaskan orang Islam dari hukuman orang kafir, bekerja mengembalikan hukum
Islam termasuk jihad fi sabilillah diantaranya melalui pendirian pusat Islam
yang mendidik pemuda muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara
aqidah dan kekufuran serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dari
musuh-musunya.
8.
Ibnu Sabil
Yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya
dalam perjalanan. Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan
orang yang kehabisan biaya diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat.
Tujuan pemberian zakat untuk mengatasi ketelantaran, meskipun di kampung
halamannya ia termasuk mampu. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam
memberikan perhatian kepada orang yang terlantar. Penerima zakat pada kelompok
ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang sementara. Para ulama sepakat bahwa
mereka hendaknya diberi zakat dalam jumlah yang cukup untuk menjamin mereka
pulang. Pemberian ini juga diikat dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas
alasan yang bisa diterima dan dibolehkan dalam Islam. Tetapi jika musafir itu
orang kaya di negerinya dan bisa menemukan seseorang yang meminjaminya uang,
maka zakat tidak diberikan kepadanya.
E. Hikmah Zakat
1. Ibadah yang Berhubungan dengan Allah dan Manusia
Sebagaimana
yang disebutkan dalam Al-Quran, bahwa setiap muslim diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat. Baik itu zakat mal, zakat fitrah dan semua jenis zakat
lainnya dengan jumlah dan syarat tertentu. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku' (Q.S Al-Baqarah : 43)
Apabila
kita menunaikkan zakat maka kita telah melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh
Allah. Maka ibadah zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan Allah,
atau hablum minallah. Disisi lain, zakat tidak hanya ibadah yang berhubungan dengan
Allah saja. Akan tetapi ia juga berupakan ibadah yang berhubungan dengan
manusia. Hal ini dikarenakan zakat memiliki manfaat dan kebaikan yang
sangat banyak untuk manusia. Maka dari itu, zakat bisa dikategorikan sebagai
bagian dari ibadah hablum minannas.
2. Zakat Sebagai Pembersih Harta
Apakah
harta yang kita peroleh selama ini seratus persen halal ataukah ada sedikit
tersisip harta yang haram di dalam harta kita. Zakat inilah solusi untuk mensucikan harta yang kita miliki.
Ibaratkan kita membeli ayam, maka tidak mungkin kita makan semuanya sekaligus.
Tentu harus kita pisahkan bulunya, tulangnya, ataupun kotorannya.
Demikian
pula harta yang kita peroleh. Tidak bisa kita memakan semua harta yang kita
peroleh tanpa menyisihkannya. Maka zakat disyariaatkan untuk membersihkan amal
shalih yang kita campur baurkan dengan amal buruk, baik itu ketika kita
memperoleh harta, dan lain sebagainya.
Allah ta'ala berfirman :
Allah ta'ala berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. (Q.S At-Taubah : 103)
3. Zakat Memberikan Ketenangan
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa zakat dapat membersihkan dan mensucikan kita dari
harta haram dan dosa-dosa yang kita perbuat. Apabila dosa kita telah diampuni oleh Allah maka kita akan
merasakan ketenangan dan Allah akan menghilangkan kekhawatiran dan kesedihan
kita baik itu dalam kehidupan keseharian kita di dunia maupun kehidupan kita di
akhirat.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ
وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan
zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S
Al-Baqarah : 277)
4. Mensejahterakan Masyarakat
Zakat
adalah syariat Islam yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat. Melihat
kurangnya kesejahteraan masyarakat dinegeri kita ini adalah pertanda bahwa
masih sangat banyak sekali orang-orang kaya yang kurang sadar akan wajibnya
zakat dan manfaatnya yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat.
Sebagaimana
yang disebutkan dalam Al-Quran, zakat akan diambil dari orang-orang yang kaya
lalu disalurkan kepada delapan orang yang berhak menerima zakat. Apabila umat muslim di Indonesia ini sadar akan besarnya manfaat
zakat maka harta mereka akan sangat membantu kesejahteraan para fakir miskin
5.
Sebagai
Tanda Persaudaraan dalam Agama
Termasuk
bagian dari tanda persatuan antar sesama muslim adalah ditunaikkannya zakat.
Dengan berzakat berarti kita telah membantu saudara kita sesama muslim. Apabila kita tidak berzakat berarti kita telah enggan membantu
saudara kita sesama muslim. Bahkan bisa jadi orang yang tidak berzakat tidak
dianggap sebagai saudara seagama, mengingat zakat adalah salah satu bagian dari
rukun Islam. Allah ta'ala berfirman :
فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ
وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Jika
mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka
itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi kaum yang mengetahui. (Q.S At-Taubah :
11)
6. Menghilangkan
kefakiran hati
Orang
kaya yang enggan mengeluarkan hartanya untuk dizakatkan maka ia akan merasakan
kefakiran di dalam hatinya. Ia tidak akan pernah puas dengan harta yang ia
miliki. Selalu ingin terus menambah dan tidak pernah cukup. Maka walaupun
ia memiliki banyak harta, tetapi hatinya merasa miskin dan tidak pernah puas.
Hal ini dikarenakan ia enggan menyempatkan dirinya untuk mengeluarkan zakat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: يَا
ابْنَ آدَمَ تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِي أَمْلَأْ صَدْرَكَ غِنًى وَأَسُدَّ فَقْرَكَ،
وَإِلاَّ تَفْعَلْ مَلَأْتُ يَدَيْكَ شُغْلاً وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكَ
Dari
Abu Hurairah, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya
Allah ta’ala berfirman:“Wahai anak Adam, sempatkanlah
untuk beribadah kepada-Ku. Maka akan aku penuhi hatimu dengan kekayaan dan aku
tutup kefakiranmu. Jika tidak maka akan aku penuhi kesibukan di dalam dirimu
dan tidak aku tutup kefakiranmu." (HR.
Tirmidzi : 2466)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat
Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan
syarat yang telah ditetapkan. Zakat merupakan
pembersih diri dan harta dari kemungkinan diperoleh dengan jalan tidak halal.
Membayar zakat juga akan membuat harta semakin tumbuh dan berkembang.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang
dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Kata infaq mengandung
pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta,
tetapi justru akan semakin menambah harta.
Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan ,
baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa
mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah. Sedekah memiliki arti
yang lebih luas. Termasuk pemberian yang sifanya non materi, seperti memberi
jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan memdoakan orang lain.
Meninggalkan membayar zakat bagi yang mampu,
termasuk dosa besar.
Sebagaimana perkataan Al-Imam Adz-Dzahaby dalam Al-Kabair, bahwa setiap
perbuatan yang meninggalkan amalan yang termasuk rukun Islam adalah bagian dari
dosa besar.
B.
SARAN
Tentu dalam
pengumpulan materi ini
terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu kami berharap pembaca
memberikan tambahan dan tanggapan terhadap makalah kami. Akhir kata kami
ucapkan terimah kasih.
DAFTAR PUSTAKA
https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/
https://lazgis.com/ini-pengertian-zakat-infaq-dan-shodaqoh/
http://www.rumahfiqih.com/quran/9/103
https://bimbinganislam.com/ancaman-bagi-orang-yang-meninggalkan-kewajiban-zakat/
https://www.globalzakat.id/tentang/definisi-asnaf
https://www.nasehatquran.com/2018/06/hikmah-zakat.html
Untuk belajar lebih lengkap tentang hukum fiqih dan penerapannya, silahkan kunjungi: Konsultasifiqih terpercaya
Postingan terkait:
—
April 12, 2022
—
Add Comment
—
Fiqih Ibadah
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Zakat Infaq Dan Sedekah"
Posting Komentar