Ulumul Hadits: Bab Tentang Ingkar Sunnah

Kamis, 09 Juli 2020

ulumul hadits ( ingkar sunah)


MAKALAH ULUMUL HADIS
“INGKAR SUNNAH”
Dosen pengampu: Ust.H. Sudirman, M.A.


DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 13
1.     Arina Mupliha (19.1200.)
2.     Nur Aliyah (19.1200.056)




PROGRAM STUDI PENDIDKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH
 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE
TAHUN AKADEMIK 2020/2021


KATA PENGANTAR
الرّحيم الرّحمن اللّه بسم
وبركاته ورحمةاللّه عليكم السّلام
Puji Syukurkami panjatkan kehadirat Allah Swt. Karena rahmat taufiq dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta Keluarganya, Sahabatnya, serta kami para ummatnya. Semoga kita mampu meneladani beliau sebagai makhluk mulia.
Penyusunan makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ‘Ulumul Hadis’ dengan Judul “Ingkar Sunnah”. Makalah ini tentu tidak akan berhasil tanpa adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Terima kasih kami ucapkan kepada Ustaz. H. Sudirman M.A selaku Dosen pengampuh mata kuliah Ulumul Hadis dan semua pihak yang telah membantu memberikan saran serta masukan untuk menyempurnakan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah kami menjadi lebih baik dan berguna dimasa yang akan datang.


Parepare, 07 Juli 2020
Penyusun

Kelompok 13


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hadis Nabi Muhammad Saw  telah disepakati oleh mayoritas ulama dan umat Islam sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah kitab suci al-Qur`an. Berbeda dengan al-Qur`an yang semua ayat-ayatnya disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw secara mutawatir dan telah ditulis serta dikumpulkan sejak zaman Nabi saw masih hidup, serta dibukukan secara resmi sejak zaman khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, sebagian besar hadis Nabi Muhammad Saw tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pengkodifikasiannya pun baru dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, salah seorang khalifah Bani Umayyah. Hal yang disebutkan terakhir, didukung oleh beberapa faktor lainnya, oleh sekelompok kecil (minoritas) umat Islam dijadikan sebagai alasan untuk menolak otoritas hadis-hadis Nabi saw sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.
o   Dalam wacana ilmu hadis dikenal dengan nama ingkar al-sunnah
Secara paradigma pemikiran dan pemahaman, sejarah inkar sunnah memang sangat erat dengan golongan Khawarij, Muktazilah, dan Syiah . Dan dari segi benih kemunculan, mereka sudah tampak sejak masa sahabat. Bahkan, kabar tentang akan adanya orang yang mengingkari Sunnah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Dalam makalah ini, akan dibahas yakni pengertian Ingkar al- Sunnah, sejarah Ingkar al- Sunnah, argumentasi dan bantahan para ulama terhadap Ingkar al- Sunnah, kriteria Ingkar al- Sunnah, upaya  mengantisipasi Ingkar al- Sunnah.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ingkar sunnah.
2.      Bagaimana sejarah perkembangan ingkar sunnah.
3.      Argumentasi ingkar sunnah.
4.     Bantahan terhadap ingkar sunnah.
C.      Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui apa sebenarnya ingkar sunnah itu.
2.      Mengetahui sejarah perkembangan ingkar sunnah
3.      Mengetahui bagaimanakah respon bagi yang lainnya tentang ingkar sunnah ini, bagaimana argumentasi ingkar sunnah .
4.      Mengetahui bagaimana bantahan dari pihak lain mengenai ingkar sunnah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Ingkar Sunnah
Menurut bahasa, Kata “Inkar al-sunnah” terdiri dari dua kata yaitu “inkar” dan “Sunnah”. Kata “inkar” secara etimologis  diartikan menolak, tidak mengetahui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau fakor lain. Dan “Sunnah” adalah hadits-hadits Rosulullah SAW.
Adapun pengertian  ingkar sunnah menurut istilah, yaitu:
a.       Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-qur’an.
b.      Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah shohih baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.

v  Paham Ingkar Sunnah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah baik sunnah muttawatir dan ahad atau menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja. Demikian juga penolakan sunnah tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akaL yang sehat, seperti seorang Muktahid yang menemukan dalil yang lebih kuat dar pada hadis yang ia dapatkan, atau hadis itu tidak sampaikepadanya, atau karena kedhaifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain, maka tidak digolongkan Ingkar Sunnah.
v  Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik itu hanya sebagian maupun seluruhnya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam menyikapi sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya. Penyebutan Ingkar as-sunnah tidak semata-mata berarti penolakan total terhadap sunnah. Penolakan terhadap sebagian sunnah pun termasuk dalam kategori ingkar as-sunnah, termasuk di dalamnya penolakan yang berawal dari sebuah konsep berpikir yang janggal atau metodologi khusus yang diciptakan sendiri oleh segolongan orang baik masa lalu maupun sekarang sedangkan konsep tersebut tidak dikenal dan diakui oleh ulama hadis dan ulama fiqh.


B.       Sejarah Ingkar Sunnah
Pertanda munculnya “ingkar sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika imran Bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadis, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengajarkan Al-Qur`an saja. Menanggapi pernyataan tersebut, Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya, kecuali dengan petunjuk Rasulullah Saw.”. mendengar penjelasan itu, orang itu menyadari kekeliruanya dan berterima kasih kepada Imran.
Sikap penampikan atau pengingkaran terhadap sunnah Rasulullah Saw yang dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah. Pada masa ini bermunculan kelompok ingkar as-sunnah dan diikuti periode-periode berikutnya dengan bermunculan tokoh-tokoh yang mengingkari keberadaan sunnah.
informasi imam Syafi’i menjadi informasi yang memberikan gambaran bahwa di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga Hijriyah, ada masyarakat yang menganut inkar sunah dan telah menampakkan diri sebagai kelompok tersendiri dengan berbagai alasan untuk mendukung keyakinan mereka, mereka menolak  hadis sunah sebagai sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.
Munculnya kelompok inkar sunnah, telah diisyaratkan oleh Rasulullah Saw. ”Berita  dari Yazid bin Harun berkata: berita dari Hariz dari Abdul al-Rahman bin Abi Auf al-Jurasyi dari al-Miqdam bin Madi berkata: Rasulullah bersabda: Ingatlah al-Quran dan hal yang seprti al-Quran yaitu hadis telah diturunkan kepadaku. Waspadalah ! kelak akan muncul orang yang perutnya kenyang, ia malas-malas di atas kursinya. Ia mengatakan pakai al-Quran saja, apabiladisitu ada keterangan yang menghalalkan, maka halalkan dan jika mengharamkan, maka haramkanlah.
Hal itu diingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, sebagaimana dituturkan oleh Abi Rafi’ radiyallahu anhu :

لا ألفين أحدكم متكئا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول : لا أدري، ما وجدناه في كتاب الله اتبعناه

Artinya: “Jangan sekali-kali aku menjumpai salah seorang di antara kalian duduk bersandar di atas kursi panjangnya, lalu datang kepadanya suatu perintah dari perintahku, yakni dari yang aku diperintahkan dan aku dilarang, dan dia mengatakan, “Saya tidak tahu mengenai hal itu, tetapi apa yang kami temukan dalam kitab Allah swt maka itulah yang kami ikuti.”
Ø  Di Indonesia
Keberadaan Faham Inkar Sunnah di Indonesia berawal dari tahun 1980-an. Pengajian yang mereka mereka sebut Kelompok Qur’ani (kelompok pengikut al-Qur’an). Pengajian Inkar Sunnah ketika itu sangat ramai, bahkan memenguasai beberapa masjid. Di antara mesjid yang pernah dijadikan pusat pengajian adalah masjid Asy-Syifaa’ yang terletak di Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo Jakarta. Rumah Sakit tersebut menyatu dengan Universitas Indonesia serta tempat praktek Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Pengajian yang mereka adakan di pimpin oleh H. Abdurrahman pedurenan Kuningan Jakarta.  Pengajian ini biasanya dimulai setelah shalat magrib. Tetapi, lambat laun, pengajian ini tidak lagi mau menggunakan azan dan iqamat ketika shalat berjamaah hendak mereka laksanakan. Karena, menurut mereka, tata cara tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Di samping itu, mereka juga menyeragamkan shalat dengan hanya dua rakaat.

Selain itu, pengajian mereka ditemukan pula di proyek Pasar Rumput Jakarta Selatan. Tepatnya di Masjid al-Burhan yang dipimpin oleh ustasdz H.Sanwani, guru masyarakat setempat. Tetapi tidak lama kemudian, pengajian tersebut juga tidak mau menggunakan azan dan iqamat saat shalat hendak mereka laksanakan.  Bahkan jumlah rakaat shalatnya pun sama dengan yang diajarkan oleh H.Abdurrahman di kompleks Rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Selain itu, mereka tidak mau berpuasa pada bulan ramadhan kecuali mereka-mereka yang melihat hilal secara langsung. Hal ini berdasarkan pada asumsi mereka terhadap al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 185.
Setelah diteliti lebih lanjut oleh H.M. Amin Jamaluddin selaku pengurus LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ternyata ditemukan bahwa sponsor utama pengajian tersebut adalah Lukman Sa’ad. Orang tersebut berasal dari Padang Panjang, Sumatra Barat. Dia adalah lulusan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan gelar Sarjana Muda (BA). Pekerjaan sehari-harinya adalah direktur perusahaan penerbitan PT Ghalia Indonesia yang berlamat di Jl Pramuka Jakarta Timur.
Ø  Pada perkembangannya
Ingkar as-Sunnah Klasik (Khawarij dan Sunnah; Syi’ah dan Sunnah; Mu’tazilah dan Sunnah; Pembela dan Sunnah) muncul di Basrah Irak akibat ketidaktahuan sementara orang terhadap fungsi dan kedudukan sunnah.
Ingkar as-Sunnah Modern. Sejak abad ke-3 Hsampai ke-14 H, tidak ada kalangan yang menunjukkan bahwa terdapat pemikiran tentang penolakan as-sunnah di kalangan umat Islam. Pemikiran untuk menolak as-sunnah yang muncul pada abad ke-1 H (Ingkar as-Sunnah Klasik) sudah lenyap ditelan pada abad 111 H.
C.      Argumentasi Ingkar Sunnah
Ø  Dibawah ini merupakan argumen ingkar sunnah (Naqli dan Aqli).
Banyak alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini untuk mendukung pendiriannya, baik dengan mengutip ayat-ayat al-Qur’an ataupun alasan-alasan yang berdasarkan rasio. Diantara ayat-ayat al-Qur’anyang digunakan mereka sebagai alasan menolak sunnah secara total adalah surat an-Nahl ayat 89 :

ﻮﻨﺰﻠﻨﺎ ﻋﻠﻳﻚ ﺍﻠﮑﺘﺎﺏ ﺘﺑﻴﺎﻨﺎ ﻠﮑﻞ ﺸﺊ
“Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu….”

Kemudian surat al-An’am ayat 38 yang berbunyi:
...ﻤﺎﻓﺮﻄﻨﺎ ﻔﻰ ﺍﻠﺘﺎﺐ ﻤﻦ ﺷﺊ....
“…Tidaklah kami alpakan sesuatu pun dalam al-Kitab…”
Menurut mereka kepada ayat tersebut menunjukkan bahwa al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan ketentuan agama, tanpa perlu penjelasan dari al-Sunnah. Bagi mereka perintah shalat lima waktu telah tertera dalam al-Qur’an, misalnya surat al-Baqarah ayat 238, surat Hud ayat 114, al-Isyra’ ayat 78 dan lain-lain.
Adapun alasan lain adalah bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab yang baik dan tentunya al-Qur’an tersebut akan dapat dipahami dengan baik pula.
Ø  Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir.
Untuk menguatkan pendapatnya, mereka menggunakan beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu, surat Yunus ayat 36:
ﻮﺍﻦ ﺍﻠﻈﻦ ﻻﻴﻐﻨﻰ ﻤﻦ ﺍﻠﺤﻖ ﺸﻴﺌﺎ
“…Sesungguhnya persangkaan itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran”.
Berdasarkan ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat dijadikan hujjah atau pegangan dalam urusan agama. Menurut kelompok ini, urusan agama harus didasarkan pada dalil yang qath’I yang diyakini dan disepakati bersama kebenarannya. Oleh karena itu hanya al-Qur’an dan hadits mutawatir saja yang dapat dijadikan sebagi hujjah atau sumber ajaran Islam.
D.      Bantahan Terhadap Ingkar Sunnah
Ø  Inkar Sunnah pada Zaman Modern
Di Mesir, Pakistan dan Malaysia. Tokoh-tokoh ingkar sunnah di zaman modern ialah: Taufiq Sidqi, Gulam Ahmad Parvez, Rasyad Khalifah, dan kassim Ahmad. Taufiq Sidqi berasalal dari Mesir. Ia meningal dunia pada tahun 1920. Ia berpendapat bahwa sumber ajara Islam hanyalah satu, yaitu al-Qur’an. Gulam Ahmad Parvez adalah orang yang berasal dari India dan lahir di sana pada tahun 1920. Ia merupakan pengagum dan pengikut setia ajaran Taifiq Sidqi. Pendapatnya yang terkenal adalah bahwa tata cara shalat hanya tegantung kepada para pemimpin umat. Merekalah yang berhak menentukannya dengan cara musyawarah dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Sedang Rasyad Khalifah adalah seorang yang berasal dari Mesir dan menetap di Amerika Serikat. Ia berpendapat bahwa hadits-hadits hanyalah perilaku Iblis yang dibisikkan kepada Nabi Muhammad saw. Adapun Kassim Ahmad, dia berasal dari Malaysia dan dengan tegas mengatakan bahwa ia merupakan pengagum utama Rasyad Khalifah. Dalam bukunya Hadits Sebagai Suatu Penilaian Semula terdapat berbagai hujatan terhadap hadits-hadits Nabi. Dengan buku tersebut, ia berusaha mengajak Ummat Islam unutk meninggalkan hadits-hadits dan mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Bahkan ia menuduh bahwa hadis menjadisebab utama kemunduran Islam.
Ø  Kata 'Abdullah bin' Amr Radhiyallahu anhu, “Aku pernah menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena aku ingin menghafalnya, lalu orang-orang Quraisy melarangku sambil berkata,' minta tolong cari semua yang kau dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam adalah manusia yang bersabda di kala senang dan marah? ' Lalu aku berhenti menulis, kemudian aku menjelaskan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia mengisyaratkan ke mulut beliau seraya bersabda: أُكْتُبْ ، فَوَالَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ. "Tulislah, demi Dzat yang ada di Tangan-Nya, dikeluarkan dari mulutku ini yang tersedia yang haq."
Ø  'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu menulis hadits-hadits Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam dalam surat-surat resmi agar kaum muslimin mengamalkannya. Dari Abu 'Utsman, ia berkata, “Kami bersama' Utbah bin Farqad (di Azarbaizan), lalu 'Umar menerima surat meminta yang berisikan beberapa hadits yang disabdakan Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam di antara surat-surat yang ditanyakan isinya, dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي اْلآخِرَةِ. "Orang-orang yang memakai sutera, maka ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat."


konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih konsultasifiqih

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ulumul Hadits: Bab Tentang Ingkar Sunnah"

Posting Komentar