Fiqih Ibadah: Haji dan Umrah

MAKALAH FIQIH IBADAH
“Haji dan Umrah"
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Ibadah
Dosen Pengampuh H. Sudirman, MA.

OLEH:
KELOMPOK 13
SINTA NURIYAH TAJUDDIN (19.1200.001)
HERNI (19.1200.002)
RESKI INRIYANI (19.1200.003)
NISMAWATI (19.1200.004)
NURUL IZZA (19.1200.005)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
            Alhamdulillah atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah subhana wa ta’ala yang telah memebrikan kita semua nikmat, baik itu nikmat kesehatan, nikmat kesempatan, dan terlebih lagi nikmat pemahaman sehingga kami penyusun makalah ini dapat menyeleseikan makalah ini, walaupun dengan pemahaman yang terbatas.
            Makalah ini akan membahas terkait materi yang termasuk bagian dari pada mata kuliah fiqh ibadah. Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada H. Sudirman,MA selaku dosen pengampuh mata kuliah fiqh ibadah atas bimbingannya, dan juga kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian makalah ini.
            Dalam penulisan makalah ini tentunya kami memiliki kekurangan bahkan kesalahan di dalamnya, maka kami selaku penulis memohon maaf atas kekurangan yang terdapat dalam makalah ini.
            Kami mengharapkan dari pembuatan makalah ini para pembaca dapat terbantu untuk memahaminya. Apabila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penulisan, kami selaku penulis tidak menutup diri atas kiritakan dan perbaikannnya. Jazakumullah khairan.



                                                                                                  Parepare, 27 Juni 2020




                                                                                                           Kelompok 13








   

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................
a.    Latar Belakang..................................................................................................

b.    Rumusan Masalah..............................................................................................

BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................................
  1. Apa pengertian haji..............................................................................................
  2. Apa hukum haji dan dasar hukumnya..............................................................
  3. Apa syarat-syarat haji dan syarat sah haji................................................................
  4. Apa saja rukun-rukun haji..........................................................................................................
  5. Apa saja larangan-larangan selama berihram..........................................................
  6. Apa pengertian umrah..........................................................................................
  7. Apa hukum umrah.............................................................................................

BAB III PENUTUP...................................................................................................................
a.       Kesimpulan.....................................................................................................................
b.      Kritik dan Saran............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................









BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang


Haji dan umrah merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini merupakan rukun Islam yang kelima. Karena haji merupakan kewajiban, maka apabila orang yang mampu tidak melaksanakannya maka berdosa dan apabila melaksanakannya mendapat pahala. Sedangkan makna haji bagi umat Islam merupakan respon terhadap panggilan Allah SWT. Haji dan umrah hanya diwajibkan sekali seumur hidup,
ini berarti jika seseorang telah melaksanakannya yang pertama, maka selesailah kewajibannya. untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya hanyalah sunnah. Hukum ibadah umrah ini masih terjadi perbedaan pendapat. sebagian ulama (Fuqaha) mengatakan wajib dan sebagian yang lain mengatakan sunnah.

Jika disimpulkan dari argumen para Fuqaha umrah yang memiliki hukum wajib adalah umrah yang dilakukan bersama hajinya dan umrah yang tidak dilaksnakan berkaitan dengan haji hukumnya sunnah. Haji pada hakikatnya merupakan sarana dan media bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah ke Baitullah dan Tanah Suci setiap tahun. Karena setiap tahun sebagian umat muslim dari seluruh dunia datang untuk menunaikan ibadah haji. Adapun ibadah umrah pada hakikatnya menjadi sarana dan media bagi umat muslim untuk beribadah ke tanah suci setiap saat dan waktu. Karena pada saat itu umat muslim datang dan berziarah ke Ka‟bah untuk melakukan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak hanya pada tahun saat haji, akan tetapi pada setiap saat, ketika orang melaksanakan ibadah umrah.

1.2    Rumusan Masalah

a.  Apa pengertian haji?
b.  Apa hukum haji dan Dasar hukumnya?
c.  Apa syarat-syarat haji dan syarat sah haji?
d.  Apa saja rukun-rukun haji?
e.  Apa saja larangan-larangan selama berihram?
f.  Apa pengertian umrah?
g.  Apa hukum umrah?










 
BAB II
PEMBAHASAN
1.2.1           Pengertian Haji
Pengertian Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
1.2.2 Hukum Haji dan Dasar Hukumnya
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dasar Hukum
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ

Artinya :
 “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :


“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
1.2.3 syarat-syarat haji dan syarat sah haji
Syarat haji adalah segala hal yang harus dipenuhi seseorang sehingga diwajibkan baginya untuk melaksanakan haji, dan apabila syarat-syarat tersebut ada yang tidak dipenuhi maka gugurlah kewajiban melaksanakan haji baginya.
Syarat haji terbagi menjad idua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib haji antara lain:
1. Islam;
2. Baligh(dewasa);
3. Berakal sehat;
4. Merdeka (bukan budak);
5. Mampu.
Sementara itu, syarat sah haji antara lain:
  1. Dikerjakan pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari
  2. Pertama bulan Dzulhijah;
  3. Dikerjakan ditempat-tempat tertentu, yaitu Masjidil Haram untuk thawaf, Padang Arafah untuk
  4. wukuf, bukit Safa dan Marwa untuk sa’i, Jamarat untuk melempar jumrah, serta Muzdalifah dan Mina untuk mabit;
  5. Bagi jamaah haji perempuan, ia harus di dampingi  suami atau laki-laki yang memiliki hubungan
  1. Saudara dekat dengannya, mendapat izin suaminya, dan tidak sedang menjalani masa iddah.
1.2.4 Rukun-rukun Haji
Rukun haji adalah  beberapa amalan  yang harus dikerjakan  dalam ibadah haji     dan  tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya,  berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di  tahun berikutnya, yaitu:
1. Ihram, yaitu  berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah,  merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul  ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai  sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat  tertentu  yang akan dijelaskan kemudian.
2. Wuquf di padang Arafah , yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya:  Dari Abdurrahman bin Ya’mur....”Haji itu adalah  hadir  di Arafah, barang siapa hadir  pada malam  sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima orang ahli hadits).
3. Thawaf, thawaf  rukun ini disebut thawaf ifadhah.Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran,  dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahar sampai berakhir hari tasyriq.
Macam-macam thawaf adalah :
a. Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan sesaat sampai di  Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.
b. Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.
c. Thawaf wada’,yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.
d. Thawaf tahallul yaitu thawaf  penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.          
e. Thawaf nadzar (thawaf yang dinadzarkan).
Thawaf sunnah.
4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
Syarat-syarat  melakukan sa’i adalah :
- Dilakukan setelah thawaf ifadhah  ataupun thawaf qudum,
- Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,
- Dilakukan  tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali  dan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.
Adapun  di antara sunah sa’i adalah:
- Berjalan biasa di antara  Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunah berlari-lari kecil bagi pria.
- Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah.
- Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa :
Artinya:”Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.
5. Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya  menggunting tiga helai rambut. 
6. Tertib, yaitu mendahulukan  yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
1.2.5 Larangan-larangan Selama Berihram
Saat melaksanakan ibadah haji maupun umrah, jamaah diwajibkan mengenakan pakaian ihram. Antara jamaah laki-laki dan perempuan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pengunaan pakaian ihram ini.Jamaah laki-laki memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Sedangkan jamaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Saat melaksanakan haji atau umrah, jamaah hendaknya mengetahui dan menghindari larangan-larangan sehingga ibadah menjadi mabrur.
Berikut adalah larangan-larangan yang perlu dihindari saat ibadah haji dan umrah yang dikutip melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:
Larangan Khusus bagi Jamaah Laki-Laki
Selama beribadah umrah atau haji, jamaah laki-laki dilarang:
Memakai pakaian yang dijahit, seperti kaos, kemeja, ataupun celana.
Memakai sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki.
Menutup kepala atau menggunakan topi.
Larangan Khusus bagi Jamaah Perempuan
Saat melaksanakan ibadah umrah atau haji, jamaah perempuan dilarang untuk mengenakan kaos tangan yang menutup telapak tangan dan menutup muka atau mengenakan cadar.
Larangan bagi Jamaah Laki-Laki dan Perempuan:
Memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum memakai ihram.
Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan.
Berburu, mengganggu, atau membunuh binatang dengan cara apapun.
Nikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi.
Bercumbu atau bersetubuh.
Mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor.
Memotong pepohonan di tanah haram.
1.2.6 Pengertian Umrah
Pengertian Umroh Umrah (Arab: عمرة‎‎‎) adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Mekah al-Mukarramah khususnya di Masjidil Haram. Ibadah umroh hampir mirip dengan ibadah haji, hanya saja dalam keg iatan umroh tidak melakukan wukuf, mabit dan melontar jumrah sebagaimana yang dilakukan dalam haji. Secara bahasa, umroh artinya berkunjung ke suatu tempat. Sedangkan secara istilah fikih, umroh artinya melakukan serangkaian ibadah: tawaf (mengitari Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran), sai (berlari-lari kecil) di antara dua bukit shafa dan marwah, lalu diakhiri dengan tahalul (memotong sebagian rambut kepala.
1.2.7 Hukum Umrah
Hukum Umroh Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali hukum umroh adalah "wajib" dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu, hal ini merujuk firman Allah ta'ala berikut ini, artinya; “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah:196)
Ayat diatas menyatakan perintah untuk menyempurnakan kedua ibadah tersebut. Hal itu menunjukan akan wajibnya mengerjakan ibadah haji dan umroh. Dalil lain dari HR. Ibnu Majah no. 2901 ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
Ulama berbeda pendapat tentang hukum umroh, yaitu:
1. Sunnah
Hukum Umroh adalah sunnah. Ulama yang berpendapat sunnah seperti Imam abu Hanifah, Imam Malik, riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam.
2. Wajib Ibnu Taimiyah.
Hukum umroh adalah wajib. Pendapat kedua dan dianggap paling kuat hukum ibadahnya ialah wajib, karena berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Quran dan hadist
Salah satu ayat yang menguatkan hukum umroh yang wajib ialah, pada surah Al-Baqoroh ayat 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Dalam ayat ini umroh disandingkan dengan ibadah haji, hal itu yang jadi rujukan sahabat Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum, juga para imam seperti Imam Syafi’i, dan Imam Malik dalam menetapkan hukumnya.











BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pengertian Haji
Pengertian Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu
Hukum Haji dan Dasar Hukumnya
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Sedangkan dasar hukumnya adalah al-Qur'an dan hadis.
 Pengertian Umrah
Pengertian Umroh Umrah (Arab: عمرة‎‎‎) adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Mekah al-Mukarramah khususnya di Masjidil Haram. Ibadah umroh hampir mirip dengan ibadah haji, hanya saja dalam keg iatan umroh tidak melakukan wukuf, mabit dan melontar jumrah sebagaimana yang dilakukan dalam haji. Secara bahasa, umroh artinya berkunjung ke suatu tempat. Sedangkan secara istilah fikih, umroh artinya melakukan serangkaian ibadah: tawaf (mengitari Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran), sai (berlari-lari kecil) di antara dua bukit shafa dan marwah, lalu diakhiri dengan tahalul (memotong sebagian rambut kepala.
3.2  Kritik dan Saran
       Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah kami masih jauh dari kata sempurna.oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan baik dari dosen maupun dari teman-teman. Selain itu kami harapkan kepada pembaca agar bisa menjadikan makalah ini sebagai bahan bacaan yang tujuannya ingin memahami tentang Haji dan Umrah.



DAFTAR PUSTAKA
https://deluk12.wordpress.com/makalah-haji-dan-umroh/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Umrah
https://www.lapakumroh.com/id/umroh
https://tirto.id/larangan-hukum-dan-perbedaan-ibadah-haji-umrah-eklt
https://m.detik.com/news/berita/d-5051803/syarat-sah-haji-dan-umroh-bisa-dihafal-sambiltunggu-saudi-buka-pintu
https://www.lapakumroh.com/id/haji
https://www.google.com/amp/s/tfamanasek.com/syarat-sah-ibadah-haji-dan-umroh-yangwajib-kamu-ketahui/amp/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2020/03/syarat-wajib-haji.html


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Fiqih Ibadah: Haji dan Umrah"

Posting Komentar