MAKALAH FIQIH IBADAH
“Haji
dan Umrah"
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Ibadah
Dosen Pengampuh H. Sudirman, MA.
OLEH:
KELOMPOK 13
SINTA NURIYAH TAJUDDIN (19.1200.001)
HERNI (19.1200.002)
RESKI INRIYANI (19.1200.003)
NISMAWATI (19.1200.004)
NURUL IZZA (19.1200.005)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah atas
segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah subhana wa ta’ala yang telah
memebrikan kita semua nikmat, baik itu nikmat kesehatan, nikmat kesempatan, dan
terlebih lagi nikmat pemahaman sehingga kami penyusun makalah ini dapat
menyeleseikan makalah ini, walaupun dengan pemahaman yang terbatas.
Makalah ini akan
membahas terkait materi yang termasuk bagian dari pada mata kuliah fiqh ibadah.
Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada H. Sudirman,MA selaku dosen
pengampuh mata kuliah fiqh ibadah atas bimbingannya, dan juga kepada seluruh pihak
yang terlibat dalam penyelesaian makalah ini.
Dalam penulisan
makalah ini tentunya kami memiliki kekurangan bahkan kesalahan di dalamnya,
maka kami selaku penulis memohon maaf atas kekurangan yang terdapat dalam
makalah ini.
Kami mengharapkan dari
pembuatan makalah ini para pembaca dapat terbantu untuk memahaminya. Apabila
terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penulisan, kami selaku penulis tidak
menutup diri atas kiritakan dan perbaikannnya. Jazakumullah khairan.
Parepare,
27 Juni 2020
Kelompok 13
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................................
DAFTAR
ISI...........................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN..........................................................................................................
a. Latar Belakang..................................................................................................
b. Rumusan
Masalah..............................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN..........................................................................................................
- Apa pengertian
haji..............................................................................................
- Apa hukum haji dan dasar
hukumnya..............................................................
- Apa syarat-syarat haji dan syarat sah
haji................................................................
- Apa
saja rukun-rukun haji..........................................................................................................
- Apa saja larangan-larangan selama
berihram..........................................................
- Apa pengertian umrah..........................................................................................
- Apa hukum
umrah.............................................................................................
BAB
III PENUTUP...................................................................................................................
a.
Kesimpulan.....................................................................................................................
b.
Kritik dan
Saran............................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Haji dan umrah
merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu.
Kewajiban ini merupakan rukun Islam yang kelima. Karena haji merupakan
kewajiban, maka apabila orang yang mampu tidak melaksanakannya maka berdosa dan
apabila melaksanakannya mendapat pahala. Sedangkan makna haji bagi umat Islam
merupakan respon terhadap panggilan Allah SWT. Haji dan umrah hanya diwajibkan
sekali seumur hidup,
ini berarti jika
seseorang telah melaksanakannya yang pertama, maka selesailah kewajibannya.
untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya hanyalah sunnah. Hukum ibadah umrah ini
masih terjadi perbedaan pendapat. sebagian ulama (Fuqaha) mengatakan wajib dan
sebagian yang lain mengatakan sunnah.
Jika disimpulkan dari
argumen para Fuqaha umrah yang memiliki hukum wajib adalah umrah yang dilakukan
bersama hajinya dan umrah yang tidak dilaksnakan berkaitan dengan haji hukumnya
sunnah. Haji pada hakikatnya merupakan sarana dan media bagi umat Islam untuk
melaksanakan ibadah ke Baitullah dan Tanah Suci setiap tahun. Karena setiap
tahun sebagian umat muslim dari seluruh dunia datang untuk menunaikan ibadah
haji. Adapun ibadah umrah pada hakikatnya menjadi sarana dan media bagi umat
muslim untuk beribadah ke tanah suci setiap saat dan waktu. Karena pada saat
itu umat muslim datang dan berziarah ke Ka‟bah untuk melakukan ibadah dan
mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak hanya pada tahun saat haji, akan
tetapi pada setiap saat, ketika orang melaksanakan ibadah umrah.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian haji?
b.
Apa hukum haji dan Dasar hukumnya?
c.
Apa syarat-syarat haji dan syarat sah haji?
d. Apa saja rukun-rukun haji?
e.
Apa saja larangan-larangan selama berihram?
f.
Apa pengertian umrah?
g.
Apa hukum umrah?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.2.1
Pengertian Haji
Pengertian
Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah.
Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti
menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf,
sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan
mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
1.2.2
Hukum Haji dan Dasar Hukumnya
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah
wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi
rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji,
maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan
kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa
mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah,
tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dasar Hukum
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1
Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya
:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi
bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya
sebagai berikut :
“Dari
ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji,
maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang
akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji
satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk
mengerjakan lebih dari satu kali.
1.2.3
syarat-syarat haji dan syarat sah haji
Syarat haji adalah segala hal yang harus dipenuhi
seseorang sehingga diwajibkan baginya untuk melaksanakan haji, dan apabila
syarat-syarat tersebut ada yang tidak dipenuhi maka gugurlah kewajiban
melaksanakan haji baginya.
Syarat haji terbagi menjad
idua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib haji antara lain:
1. Islam;
2. Baligh(dewasa);
3. Berakal sehat;
4. Merdeka (bukan budak);
5. Mampu.
Sementara itu, syarat sah haji antara lain:
- Dikerjakan pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada bulan Syawal,
Dzulqa’dah, dan 10 hari
- Pertama bulan Dzulhijah;
- Dikerjakan ditempat-tempat tertentu, yaitu Masjidil Haram untuk
thawaf, Padang Arafah untuk
- wukuf, bukit Safa dan Marwa untuk sa’i, Jamarat untuk melempar jumrah,
serta Muzdalifah dan Mina untuk mabit;
- Bagi jamaah haji perempuan, ia harus di dampingi suami atau laki-laki yang memiliki
hubungan
- Saudara dekat dengannya, mendapat izin suaminya, dan tidak sedang
menjalani masa iddah.
1.2.4 Rukun-rukun
Haji
Rukun haji adalah
beberapa amalan yang harus
dikerjakan dalam ibadah haji dan
tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi
dari awal di tahun berikutnya, yaitu:
1.
Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan
ibadah haji ataupun umrah, merupakan
pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul
ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai
sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan
syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.
2.
Wuquf di padang Arafah , yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur)
tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah SAW
bersabda :
Artinya: Dari Abdurrahman bin Ya’mur....”Haji itu
adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam
sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang
sah”. (HR. Lima orang ahli hadits).
3.
Thawaf, thawaf rukun ini disebut thawaf
ifadhah.Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad,
dilakukan pada hari raya nahar sampai berakhir hari tasyriq.
Macam-macam
thawaf adalah :
a.
Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan sesaat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.
b.
Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.
c.
Thawaf wada’,yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.
d.
Thawaf tahallul yaitu thawaf penghalalan
muharramat ihram/ hal-hal yang haram.
e.
Thawaf nadzar (thawaf yang dinadzarkan).
Thawaf
sunnah.
4.
Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
Syarat-syarat melakukan sa’i adalah :
-
Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun
thawaf qudum,
-
Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,
-
Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari
Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari
Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.
Adapun di antara sunah sa’i adalah:
-
Berjalan biasa di antara Shafa dan
Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunah
berlari-lari kecil bagi pria.
-
Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit
Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah.
-
Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara
pilar hijau membaca doa :
Artinya:”Ya
Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.
5.
Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.
6.
Tertib, yaitu mendahulukan yang
semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
1.2.5
Larangan-larangan Selama Berihram
Saat melaksanakan ibadah haji maupun umrah, jamaah
diwajibkan mengenakan pakaian ihram. Antara jamaah laki-laki dan perempuan
memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pengunaan pakaian ihram ini.Jamaah
laki-laki memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di
bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Sedangkan
jamaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan
kedua telapak tangan.
Saat melaksanakan haji atau umrah, jamaah hendaknya
mengetahui dan menghindari larangan-larangan sehingga ibadah menjadi mabrur.
Berikut
adalah larangan-larangan yang perlu dihindari saat ibadah haji dan umrah yang
dikutip melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:
Larangan
Khusus bagi Jamaah Laki-Laki
Selama
beribadah umrah atau haji, jamaah laki-laki dilarang:
Memakai
pakaian yang dijahit, seperti kaos, kemeja, ataupun celana.
Memakai
sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki.
Menutup
kepala atau menggunakan topi.
Larangan
Khusus bagi Jamaah Perempuan
Saat
melaksanakan ibadah umrah atau haji, jamaah perempuan dilarang untuk mengenakan
kaos tangan yang menutup telapak tangan dan menutup muka atau mengenakan cadar.
Larangan
bagi Jamaah Laki-Laki dan Perempuan:
Memakai
wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum memakai ihram.
Memotong
kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan.
Berburu,
mengganggu, atau membunuh binatang dengan cara apapun.
Nikah,
menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi.
Bercumbu
atau bersetubuh.
Mencaci
atau bertengkar mengucap kata-kata kotor.
Memotong
pepohonan di tanah haram.
1.2.6
Pengertian Umrah
Pengertian Umroh Umrah (Arab: عمرة) adalah ibadah umat Islam yang dilakukan
di Mekah al-Mukarramah khususnya di Masjidil Haram. Ibadah umroh hampir mirip
dengan ibadah haji, hanya saja dalam keg iatan umroh tidak
melakukan wukuf, mabit dan melontar jumrah sebagaimana yang dilakukan dalam
haji. Secara bahasa, umroh artinya berkunjung ke suatu tempat. Sedangkan secara
istilah fikih, umroh artinya melakukan serangkaian ibadah: tawaf (mengitari
Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran), sai (berlari-lari kecil) di antara dua
bukit shafa dan marwah, lalu diakhiri dengan tahalul (memotong sebagian rambut
kepala.
1.2.7
Hukum Umrah
Hukum Umroh Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali hukum
umroh adalah "wajib" dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu,
hal ini merujuk firman Allah ta'ala berikut ini, artinya; “Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al
Baqarah:196)
Ayat
diatas menyatakan perintah untuk menyempurnakan kedua ibadah tersebut. Hal itu
menunjukan akan wajibnya mengerjakan ibadah haji dan umroh. Dalil lain dari HR.
Ibnu Majah no. 2901 ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum umroh, yaitu:
1.
Sunnah
Hukum
Umroh adalah sunnah. Ulama yang berpendapat sunnah seperti Imam abu Hanifah,
Imam Malik, riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam.
2.
Wajib Ibnu Taimiyah.
Hukum
umroh adalah wajib. Pendapat kedua dan dianggap paling kuat hukum ibadahnya
ialah wajib, karena berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Quran dan hadist
Salah
satu ayat yang menguatkan hukum umroh yang wajib ialah, pada surah Al-Baqoroh
ayat 196
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Dalam
ayat ini umroh disandingkan dengan ibadah haji, hal itu yang jadi rujukan
sahabat Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum, juga para imam
seperti Imam Syafi’i, dan Imam Malik dalam menetapkan hukumnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian Haji
Pengertian Haji berasal dari bahasa arab
dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti
menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk
mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya
untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang
tertentu
Hukum Haji dan
Dasar Hukumnya
Mengenai hukum Hukum Ibadah
Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Sedangkan
dasar hukumnya adalah al-Qur'an dan hadis.
Pengertian Umrah
Pengertian Umroh Umrah (Arab: عمرة) adalah ibadah umat Islam yang dilakukan
di Mekah al-Mukarramah khususnya di Masjidil Haram. Ibadah umroh hampir mirip
dengan ibadah haji, hanya saja dalam keg iatan umroh tidak
melakukan wukuf, mabit dan melontar jumrah sebagaimana yang dilakukan dalam
haji. Secara bahasa, umroh artinya berkunjung ke suatu tempat. Sedangkan secara
istilah fikih, umroh artinya melakukan serangkaian ibadah: tawaf (mengitari
Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran), sai (berlari-lari kecil) di antara dua
bukit shafa dan marwah, lalu diakhiri dengan tahalul (memotong sebagian rambut
kepala.
3.2 Kritik dan Saran
Kami
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah kami masih jauh dari kata sempurna.oleh
karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan baik
dari dosen maupun dari teman-teman. Selain itu kami harapkan kepada pembaca
agar bisa menjadikan makalah ini sebagai bahan bacaan yang tujuannya ingin
memahami tentang Haji dan Umrah.
DAFTAR PUSTAKA
https://deluk12.wordpress.com/makalah-haji-dan-umroh/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Umrah
https://www.lapakumroh.com/id/umroh
https://tirto.id/larangan-hukum-dan-perbedaan-ibadah-haji-umrah-eklt
https://m.detik.com/news/berita/d-5051803/syarat-sah-haji-dan-umroh-bisa-dihafal-sambiltunggu-saudi-buka-pintu
https://www.lapakumroh.com/id/haji
https://www.google.com/amp/s/tfamanasek.com/syarat-sah-ibadah-haji-dan-umroh-yangwajib-kamu-ketahui/amp/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2020/03/syarat-wajib-haji.html
Untuk belajar lebih lengkap tentang hukum fiqih dan penerapannya, silahkan kunjungi: Konsultasifiqih terpercaya
Postingan terkait:
—
April 11, 2022
—
Add Comment
—
Fiqih Ibadah
Belum ada tanggapan untuk "Fiqih Ibadah: Haji dan Umrah"
Posting Komentar