Sunnah - Sunnah Fitroh

 BAB 1

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Islam merupakan agama fithrah yang sangat menganjurkan pemeluknya untuk selalu hidup bersih dan sehat. Dengan hidup bersih dan sehatlah manusia bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, karena mustahil kalau mereka sakit akan bisa melakukan tugasnya dengan efektif dan efisien.Inilah Islam agama kita, agama kesucian, kebersihan, dan keapikan.Islam mengajarkan adab yang paling baik dan akhlak yang paling mulia. Juga memberikan tuntunan bagi seluruh hal yang dibutuhkan oleh seorang muslim dan seluruh apa yang baik baginya. Serta tidak ada sesuatu yang mengandung maslahat bagi kita. Nabi Muhammad saw.sebagai Nabi dan Rasul yang rahmatan lil ‘alaminyang merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia. Manusia sempurna dalam segala aspek baik lahiriah maupun batiniah. Segala yang Rasulullah saw.ajarkan pada ummatnya tentu membawa maslahat dalam kehidupan.Dalam banyak literatur hadis disebutkan bahwa kebersihan(baik nazafah  ataupun tahārah) merupakan hal yang sangat diprioritas oleh Rasulullah saw. Tentu hal itu dilakukan supaya  umat manusia secara umum selalu menjaga kesehatan dan terhindar dari penyakitpenyakit yang bisa memudaratkan anggota badan. Mengkhusus ke perkara sunah-sunah fitrah yang telah menjadi tradisi dan hal yang dicontohkan Nabi Muhammad saw. begitu pula dalam tulisan ini yang akan menjabarkan mengenai sunah-sunah fitrah serta faedah-faedah yang menyertainya.
1.2  Rumusan Masalah
1. Apapengertian sunah fitrah
       2. Bagaimana penjelasan terkait macam-macam sunah fitrah
       3. Apakah faedah dari sunah fitrah
1.3  Tujuan Penulisan
1. Memberi penjelasantentang pengertian sunah fitrah
2. Memberi penjelasan tentang  macam-macam sunah fitrah
3. Memberi Penjelasan mengenai faedah-faedah  sunah fitrah
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Sunah Fitrah
            Sunah fitrah terdiri dari dua suku kata; sunah dan fitrah. Kata sunah secara bahasa artinya adalah asal penciptaan, atau metode dan apa -apa yang digariskan untuk dicontoh. (Lisanul Arab, 5/ 55, Mu’jam al-Wasith, 1/945).
Sedangkan makna sunah secara syar’i adalah apa yang diperintah, di larang dan dianjurkan oleh Nabi, baik yang berupa ucapan maupun perbuatan yang belum dinyatakan dalam Al-Quran (Al- Faqih wal Mutafaqqih).Sedang kata fitrah artinya adalah asal penciptaan yang dengannya seorang bayi dilahirkan, atau tabiat yang lurus, yang tidak tercampur dengan aib (Lisanul Arab, 5/55, Al- Mu’jam al- Wasith, 2/ 303). Jadi, istilah sunnah dan fitrah kadang memiliki satu arti.
Fitrah juga berarti kalimat tauhid (La Ilaha illallah, Muhammad Rasulullah), atau agama Islam itu sendiri. Ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum:30).
            Jadi sunnah-sunnah fitrah yang di maksud di sini adalah sunnah para nabi terdahulu yang terkait dengan kesucian. Kesucian seorang muslim baik yang lahir maupun yang batin. Kesucian lahir meliputi segala hal yang terkait dengan keindahan dan kepatutan penampilan yang sejalan dengan kondisi manusia yang diciptakan dalam sebaik-baik bentuk penciptaan. Dan itu dengan mempraktikkan ajaran Rasulullah saw.yang telah memberikan contoh dan gambaran yang sempurna tentang kebersihan dan keindahan fisik. Sedangkan kesucian batin atau ruhiyah mencakup upaya membersihkan hati dan jiwa dari kotoran dan aib yang menodai kesuciannya, dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah dengan penuh cinta, ketundukan dan keikhlasan  demi mendapat keridhaan-Nya.

2.2    Macam-Macam Sunah Fitrah
            Sunah fitrah sendiri ada beberapa macam.Namun yang lebih sering disebut adalah lima atau sepuluh macam, sebagaimana terdapat dalam hadis- hadis, yang di antaranya adalah berikut ini:
عن اي هريرة: الفطرة خمس اوخمس من الفطرة الختان والاستحداد ونتف الابط وتقليم الاظفار وقص الشارب
Dari Abu Hurairah ra.dia berkata, “Lima perkara yang dianggap sebagai fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”
Dari Aisyah ra.ia berkata: Rasulullah saw.bersabda: Sepuluh dari amalan fitrah; mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, menggunting kuku, membersihkan sela-sela jari jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan air. Zakaria berkata, Mush’ab berkata: Aku lupa yang kesepuluh, dan bisa jadi ia adalah berkumur-kumur(Shohih Muslim, 1/ 223).

Dari beberapa perkara fitrah yang disebutkan di atas, kami akanfokus  menyelisik delapan perkara sunah fitrah tersebut.
a. Khitan
Khitan berasal dari kata khatan al-syai (ختن الشيئ) yang berarti memotong atau memutuskan sesuatu (قطع).Khitan  atau yang zaman sekarang dikenal dengan istilah sunat adalah proses pemotongan kulit yang menutupi (ujung) kemaluan. Proses ini dilakukan untuk menghindari kotoran-kotoran yan mengendap di dalamnya, mempermudah proses buang air kecil dan proses bersuci serta memungkinkan adanya kenikmatan seksual yang lebih  baik. Adapun khitan perempuan adalah—dengan cara pemotongan bagian atas dari vagina.
Khitan merupakan tradisi yang sudah ada sejak dulu, bahkan jauh sebelum Nabi Muhammad saw lahir. Dalah hadis shahih yang diriwayatkan secara muttasil oleh seorang Amīr al-Mukminīn fī al-Hadis,  yakni Imam Bukhari disebutkan bahwa Khalīlullāh Ibrahim as. melakukan khitan dengan kapak pada usia 80 tahun. Sebagaimana Abu Hurairah ra.menceritakan bahwa Rasulullah saw.bersabda,
اختتن ابراهيم خليل الرحمن بعدمااتت عليه ثمانون سنة واختتن بالقدوم
“Nabi Ibrahim, kekasih Allah, melakukan khitan ketika dia berumur 80 tahun. Dia berkhitan dengan kapak (qaddum).”
Menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki, berkhitan merupakan amalan sunah. Ulama mazhab Syafi’I berpendapat, berkhitan adalah  amalan yang wajib. Sedangkan ulama mazhab Hanbali mengatakan bahwa ia wajib bagi laki-laki dan satu amalan kebaikan bagi wanita. Menurut pendapat ulama madzahab Hambali, ia wajib dilakukan bagi laki-laki atau wanita pada waktu balig, selama ia tidak khawatir akan keselamatan dirinya. Hal ini berdasarkan pada kenyataan Ibnu Abbas, yaitu mereka tidak mengkhitan seorang laki-laki kecuali setelah dia balig. Melakukan khitan pada waktu seseorang masih kecil lebih baik daripada setelah sampai umur mamayiz
b. Mencukur Bulu Kemaluan (Istihdad)
Bulu kemaluan merupakan bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan kaum laki-laki dan perempuan. Apabila ia tidak dicukur maka ia akan panjang sehingga bisa menimbulkan penyakit pada alat kelamin. Jauh sebelum adanya penelitian ilmiah, Nabi saw. sudah melakukan dan mengajarkan kepada para sahabatnya.
Perbuatan mencukur bulu kemaluanitu  dinamakan dengan istihdad.Dinamakan istihdad (asal katanya dari haddid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur.dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah.Ulama sepakat bahwa mencukur bulu kemaluan  merupakan satu amalan sunah. Ia dapat disempurnakan dengan cara mencukur, mencabut, ataupun menggunakan bahan kimia.Imam an-Nawawi mengatakan cara yang paling baik adalah dengan mencukurnya.
c. Mencabut Bulu Ketiak
Mencabut bulu ketiak yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, di gunting, waxing, dan lain-lain.karena dengan dihilangkannya bulu ini, akan membersihkan dan menghilangkan bau busuk yang timbul karena keberadaannya.Sebagaimana diketahui bahwa ketika yang memiliki banyak bulu maka ia bisa dengan menimbulkan bau yang tidak sedap. Apalagi jika disertai dengan keringan yang bercucuran maka ia bisa menimbulkan masalah pada anggota badan.
Mencabut bulu ketiak merupakan amalan sunah yang mengikut kesepakatan ulama.Ulama fikih berbeda pendapat dalam masalah mencabut dan mencukur bulu ketiak, sebagian mereka membolehkan mencabut dan sebagian yang lainnya tidak membolehkan. Alasan bagi yang membolehkan adalah karena mencabut terasa sakit, sedang yang tidak membolehkan beralasan karena itu meninggalkan tatacara Nabi saw. Menurut hemat penulis, hadis tersebut di atas harus dilihat konteksnya. Bahkan konteks tidaklah cukup dalam mengamalkan sebuah hadis, tetapi ia harus dikontekstualisasikan dengan masa sekarang. Masalah konteks dan kontekstualisasi sudah dilakukan oleh Ulama’ mutaqaddimin, bahkan Ulama salaf. Misalnya Imam Syafi’i (150-204 H), beliau tidak mencabut bulu ketiak melainkan dicukur. Hal ini sebagaimana diceritakan Yunus bin Abdul A’la yang direkam oleh Ulama’ besar mazhab Syafi’iyah yaitu Imam Al-Nawawi AlDimasyqi (631-676 H). Dalam kitab Al-Majmū’ Syar h} Al-Muhażżabnya, diceritakan bahwa Yunus bin Abdul A’la masuk kepada Imam Syafi’i, ia mendapati ada seorang tukang hias/potong rambut sedang mencukur bulu ketiak beliau. Setelah ditanya tentang hal itu, Imam Syafi’i menjawab bahwa saya mengetahui yang sunnah adalah mencabut bulu ketiak, tetapi aku tidak melakukannya karena tidak tahan terhadap rasa sakit. Al-Nawawi mengatakan:
Dihikayatkan dari Yūnus bin Abdul A’lā, ia berkata: Saya masuk kepada Imam Syāfi’ī ra. sedang disampingnya ada muzayyin (tukang hias, tukang cukur) yang mencukur bulu ketiak beliau. (Ketika di tanya tentang hal itu) Beliau mengatakan: Saya sudah mengetahui bahwa yang sunnah (menurut tatacara Nabi) adalah mencabut, tetapi (saya mencukurnya) karena tidak kuat menahan rasa sakit.
d. Memotong Kuku
   Memotong kuku yaitu  mengurangi panjng kuku, tidak memanjangkannya.Memotong kuku merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan karena perbuatan ini menambah indah penampilan dan menghilangkan kotoran yang berkumpul dibawah kuku, serta menjauhkan diri dari menyerupai binatang buas.
Dalam melakukan semua perkara yang disebutkan diatas, hendaknya dimulai dari sebelah kanan.Hal ini berdasarkan hadis yang menjelaskan tentang hal itu yang pernah disebutkan sebelum ini.Hadis  tersebut menyebut bahwa Rasulullah saw.sangat gemar dan kagum melakukan perbuatan baik dari sebelah kanan.  Amalan itu contohnya seperti memakai sepatu, menyisir rambut, dan dalam semua perbuatan beliau.
e. Memanjangkan Jenggot
                        Memanjangkan jenggot yaitu membiarkan jenggot dan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengubahnya.Ulama madzhab Maliki dan madzhab Hambali mengharamkan mencukur Jenggot, bagaimanapun, tidak makruh membuang jenggotsekadar yang lebih dari genggaman atau yang lebih panjang dari batas leher.,Menurut ulama madzhab Hanafi, mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh tahrim. Ulama madzhab Syafi’I juga menganggap makruh terhadap perbuatan tersebut. Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim telah menebut sepuluh perkara yang makruh dilakukan pada Jenggot, diantaranya adalah mencukur, kecuali jika tumbuh pada wanita, maka ia Sunnah dicukur.
f. Mencukur  Kumis
Ulama bersepakat bahwa amalan memendekkan kumis termasuk dalam amalan sunnah. Orang yang memendekkan kumisnya diberi pilihan, baik dilakukan sendiri ataupun dilakukan oleh orang lain. Karena, kedua-duanya boleh mencapai tujuan.Ini berbeda dengan mencabut bulu ketiak dan mecukur kemaluan.
            Ulama Madzhab Syafi’I dan madhab Maliki mengatakan, yang dimaksud dengan memotong kumis adalah membuang sebagian kumis hingga menampakkan tepi bibir mulut. Ini merupakan makna yang terkandung dalam hadis, “ Potonglah kumis dan biarkanlah Jenggot, dan hendaklah kamu jangan menyerupai orang Majusi.” Ibnu Umar ra.menceritakan bahwa Rasulullah saw.bersabda,
خالفوا المشر كين، وفرواللحي واحفوا الشوار
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; biarkanlah jenggot dan cukurlah kumis.”
Tidak ada ketentuan khusus bagi kedua hal di atas.Keduanya merupakan sunah.Maksud dari anjuran pemotongan kumis adalah agar kumis tidak menyentuh makanan atau minuman serta tidak mengundang kotoran.
 Zaid bin Arqam ra.menceritakan bahwa Rasulullah saw.bersabda,
من لم يا خذ من شاربه فليس منا
“Barang siapa yang tidak mencukur kumisnya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.”
            Mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis dianjurkan untuk dilakukan setiap seminggu sekali.Hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihandan kepuasan diri.Keberadaan bulu-bulu di tubuh kita menimbulkan rasa tidak enak dan sesak.Namun, ada dispensasi waktu untuk tidak melakukan hal-hal di atas hingga empat puluh hari.Setelah itu, tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukannya.Anas ra.menceritakan, “Rasulullah swt memberikan batas waktu kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar tidak lebih dari empat puluh malam.
g. Istinja
1. Pengertian Istinja
Perkataan istinja’menurut bahasa adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis, yakni feses/tinja. Adapun menurut istilah syara’, istinja adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan  najis dengan menggunakan benda seperti air atau batu. Istinja juga dapat  diartikan perbuatan membersihkan anggota tubuh dari najis karena keluar kotoran dari qubul atau dubur.
2. Hukum Istinja
            Menurut ulama mazhab Hanafi, istinja adalah sunah mu’akkad bagi lelaki dan perempuan dalam kondisi normal, selagi najis itu tidak melampaui tempat keluarnya.Jumhur ulama selain ulama mazhab Hanafi berkata bahwa ber-istinja’ ataupun ber-istijmar atas sesuatu yang keluar dari dua kemaluan seperti kencing, air mazi, ataupun tinja adalah wajib.Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.
“Dan segala kotoran hendaklah engkau jauhi.” (Al-Muddassir: 5)
perintah dalam ayat ini umumnya meliputi setiap tempat, baik pada pakaian ataupun badan. Lagipula, ber-istinja’ dengan air merupakan cara yang mendasar dalam menghilangkan najis. Juga, berdasarkan sabda Rasulullah saw.
اذا ذهب احد كم الي الغائط فليذ هب بثلاثة احخار يستطيب بهن فا نها تجزئ عنه
Jika salah seorang di antara kamu hendak pergi ke tempat buang air besar, hendaklahmembawa tiga batu.Karena, sesungguhnya batu itu sudah cukupuntuk membersihkannya.
Juga berdasarkan sabda Rasul,
“Hendaknya  sesorang di antara kamu tidak ber-istinja’ dengan bilangan batu yang kurang dari tiga.” (HR Muslim)
Istinja tidak diwajibkan kepada siapa saja yzng bangun dari tidur ataupun yang keluar angina dari duburnya. Ini disetujui oleh ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW
“Siapa yang ber-istinja’ karena kentut, , maka dia bukanlah termasuk golongan kami.”
3. Alat-alat dan Cara Ber-istinja’
            Cara yang paling baik adalah dengan menggunakan bahan yang keras dan juga air sekaligus. Yaitu mendahulukan menggunakan kertas atau semacamnya, kemudian diikuti dengan menggunakan air, karena benda najis  itu akan hilang dengan kertas ataupun batu, an bekasnya akan hilang dengan menggunakan air. Apabila seseorang terkena penyakit ambeien dan luka di dekat dubur atau di bagian dalamnya kemudian mengalir darah atau nanah yang bercampur darah, hendaklah ber-istinja’ dengan air dan tidak cukup dengan batu, karena air dapat menyucikan seluruh najis.
Adapun terkait cara ber-istinja’, yakni hendaklah seseorang menuangkan air ke atas tangan kirinya sebelum dia menyentuh najis, kemudian membasuh qubulnya, yaitu saluran air kencing, dan membasuh seluruh zakarnya apabila keluar air mazi. Kemudian barulah membasuh duburnya diikuti dengan mencurahkan air, dan menggosok dengan tangan kiri.Hendaklah dia membungkukkan badan sedikit kemudian menggosoknya (dubur) dengan cermat sehingga tempat itu menjadi bersih.Ber-istinja’ dengan menggunakan tangan kanan tidak dianjurkan.Begitu juga dengan menyentuh zakar dengan tangan kanan. Sedangkan perempuan hendaklah memulainya dari arah depan kea rah belakang supaya kelamin depannya tidak terkena najis.
h. Bersiwak
            Bersiwak merupakan kegiatan atau perbuatan membersihkan gigi dengan menggunakan siwak, di mana siwak merupakankayu yang digunakan untuk membersihkan gigi. Dari segi syara’, ia berarti menggunakan ranting atau yang lain seperti pasta gigi dan sabun untuk menggosok gigi dan bagian sekelilingnya, dengan tujuan menghilangkan karang gigi dan sejenisnya.
disunahkan dengan memakai batang kayu pohon al-araak. Bersiwak dianjurkan lagi ketika akan shalat, membaca Al-Qur’an saat berwudu, sebelum kumur, bangun tidur, masuk masjid dan masuk rumah, atau saat mulut sudah berbau tidak sedap.
Ada satu riwayat yang mengatakan bahwa bersiwak merupakan salah satu sunah para rasul.Orang yang pertama bersiwak adalah Nabi Ibrahim as.Rasulullah telah menjelaskan bahwa siwak itu membersihkan mulut. Artinya, membersihkannya dari sesuatu yang buruk yang menempel digigi atau bau tak sedap, dan siwak juga mengundang keridaan  Allah. Dalam menjelaskan siwak dan mendorong untuk menggunakannya ada lebih dari seratus hadis.
Hal itu menunjukkan bahwa siwak adalah sunnah muakadah, yang didorong dan dianjurkan oleh rasulullah. Bersiwak disunahkan pada seluruh waktu, hingga bagi orang yang sedang berpuasa pada sepanjang harinya, berdasarkan pendapat yang sahih. Kesunahannya makin menguat pada waktu-waktu tertentu seperti pada waktu wudhu, berdasarkan sabda Rasulullah,
لو لاان اشق علي امتي لءرتم بااسواك عند كل وضوء
Artinya :“Seandainya saya tak khawatir akan memberatkan umatku, saya akan perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali wudhu.”
            Hadis ini menunjukkan atas kuatnya sunah bersiwak pada setiap kali wudu, dan hal itu dilakukan pada saat berkumur.Karena dengan bersiwak membuat mulut lebih bersih. Bersiwak amat ditekankan pada saat hendak sholat , baik sholat sunnah maupun sholat wajib. Menurut Thabrani, dalam kitab al-ausath dan al-kabir meriwayatkan dengan sanat yang dapat dipercaya dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. Pada suatu ketika pada hari jum’at pernah bersabda,
يا معشر مسلمين، هذا يوم جعله الله لكم عندا فاغتسلوا و عليكم بااسواك
Artinya: Wahai Umat islam, hari ini adalah hari raya yang dijadikan Allah untuk kalian, karena itu, hendaklah kalian mandi serta bersiwak (Menggosok Gigi).
Asy-Syafi’I mengatakan bahwa bersiwak hukumnya tidak wajib, ia hanya sunnah, jika besiwak itu wajib, Rasulullah saw.akan menyuruh umatnya untuk Bersiwak, baik dalam kondisi sulit maupun lapang.
                         
2.3  Faedah Sunah Fitrah
a. Khitan
                 Faedah khitan telah terbukti secara klinis dan medis setelahadanya hasil penelitian yang menjelaskan bahwa zakar yang tidak dikhitan dapat mendatangkan segala macam penyakit, seperti syphilis, kencing nanah (gonoghea) hingga kanker pucuk penis yang merupakan kanker paling ganas.Penyakit-penyakit tersebut pada umumnya timbul timbul karena menggumpalnya kotoran-kotoran, bakteri, amoeba dan jamur di antara pucuk kemaluan dan kulit yang menutupinya (yang biasa disebut dengan kulup). Kulup inilah yang oleh Rasulullah saw. diperintahkan untuk dihilangkan dengan cara dikhitan semenjak masih kecil. Karena kulup yang menutupi kepala penis merupakan tempat berkumpulnya kotoran dan najis yang timbul dari keringat, maupun cairan produksi kelenjar-kelenjar lemak dan sisa-sisa kencing yang sulit dihilangkan.Kulup juga dapat menjadi tempat timbulnya gata yang menjadi sebab berbagai macam penyakit, Bahkan kulup juga menjadi tempat timbulnya bau yang tidak sedap.Virus penyebab sakit ini berpindah dari kulup, pucuk kemaluan, saluran kencing (urethra), kemudian menuju kandung kemih dan berpidah ke buah pinggang, atau melalui jalan lain yaitu prostat menuju kedua buah pelir dan urung-urung (epididymis), kemudian merusak keduanya hingga bisa mengakibatkan kemandulan, bahkan dapat menimbulkan rasa sakit dan nyeri yang hebat. Dan ketika orang yang terserang penyakit ini menikah, ia dapat menularkan penyakitnya kepada isterinya dengan sangat mudah sehingga dapat menyebabkan peradangan pada rahim, leher rahim dan kelenjar Bartolin yang menyebabkan penyakit yang disebut dengan radang  Bartolinis. Ia kadang sampai ke rahim dan menyebabkan kanker. Ia juga bisa menyebabkan kemandulan penuh pada wanita, di samping rasa sakit akibat radang yang kronis dan hebat beserta penanahannya di bagian-bagian tubuh yang paling sensitif. Dengan penjelasan di atas, tepat sekali Rasulullah saw. mengatakan bahwa khitan merupakan satu sunnah yang fithrah yang harus dilakukan oleh umat Islam. Secara medis sudah terbukti bahwakhitan membawa dampat positi pada kesehatan seseorang. Adapun terkait khitan bagi perempuan, meskipun masih kontoversi tetapi yang jelas dalam Nabi saw. mengatakan bahwa khitan bagi mereka merupakan suatu kemuliaan. Oleh karena itu sebagian ahli kesehatan juga ada yang mendukung khitan bagi perempuan.Apalagi seperti yang diungkapkan oleh Zaghlul An-Najjar22 di atas bahwakhitan memiliki manfaat yang sangat besar bagi kesehatan manusia.Tentu tidak hanya laki-laki saja, perempuan juga demikian.
b. Mencukur Bulu Kemaluan
Mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu sunnah fithrah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena ia bisa melindungi kemaluan dari berbagai macam penyakit. Daerah sekitar kemaluan banyak mengeluarkan minyak dan menghasilkan keringat yang menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai macam penyebab penyakit yang disebabkan oleh jamur, virus dan bakteri yang menyebabkan bau busuk sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.Terjangkitinya organ ini dengan berbagai macam radang, sakit kulit, sakit organ kencing dan reproduksi dapat menular kepada pasangan, keluarga dan masyarakat melalui barang-barang yang digunakan bersama.Seperti kolam renang, handuk, dll.Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim yang menjunjung tinggi ajaran Nabinya maka sepatutnya kita melakukan sunaf fithrah ini.Dengan mencukur bulu kemaluan niscaya kita bisa terhindar dari penyakit yang bisa membahayakan anggota tubuh, terutama sekali bagian kemaluan.
c. Mencabut Bulu Ketiak
Ini berhubungan dengan kebersihan dan kenyamanan diri sendiri.Menurut Zaghlul An-Najjar, ketiak merupakan daerah yang banyak mengeluarkan keringat dan memproduksi minyak.  Dengan demikian ia sama dengan mencukup bulu kemaluan dari segi manfaatnya. Dan juga agar tidak menimbulkan rasa kurang nyaman pada orang lain yang misalkan berdekatan dengan kita yang bau kurang sedap akibat hal tersebut.
d. Memotong Kuku
     Memotong kuku sangat dianjurkan dalam Islam karena ia bisa mencegah penyakit. Sebagaimana diketahui bahwa jika kuku tidak sering dibersihkan maka kotoran akan menumpuk di dalamnya. Penyakit yang dibawa oleh kuku panjang terkadang menular kepada pemiliknya melalui jalan mulut, dan menular kepada orang lain melalui jalan persentuhan, berjabat tangan atau memberikan makanan dan minuman. Kuku juga dapat menjadi sumber penyakit ketika bersentuhan dengan bahan-bahan beracun, najis, ketika ia terluka, terkupas, dan sebagainya.
e. Memanjangkan Jenggot
Selain diangap sebagai salah satu tanda ketawaduan dan ketenangan jiwa.Jenggot juga menjadi tanda kematangan dan kesempurnaan seorang laki-laki.
f. Mencukur Kumis
Tindakan ini akan lebih  menambah kenyamanan, indah dan juga lebih bersih. Kumis berada di bawah hidung dan di atas mulut, kalau ia panjang apalagi tebal maka akan mudah terkena kotoran-kotorang yang bersumber dari hidung dan mulut. Misalnya seperti liur, dahak, maupun sisa-sisa makanan.Kotoran-kotoran tersebut sangat sulit dihilangkan sehingga dapat menjadi tempat berkembangnya kumankuman, jamur ataupun bakteri. Selain itu, ia juga bisa menjadi sumber bau tidak sedap yang dapat mengganggu si pemilik kumis itu sendiri. Tentunya juga bisa berisiko menimbulkan penyakit.Oleh sebab itu rasulullah sangat menganjurkan hal ini.
g. Istinja
Istinja dapat diartikan sebagai perbuatan membersihkam najis. Selain sebagai  cara menghilangkan najis juga sebagai cara agar terhindar dari penyakit.Karena itulah kita sebagai kaum muslim meyakini ada keutamaan dan faedah yang sangat besar dalam istinja. Ternyata, ilmu kedokteran modern menetapkan bahwa kebersihan area anus dan dubur sangat penting bagi kesehatan tubuh karena keduanya merupakan area paling rentan dihuni kuman, bakteri dan mikroba.Fakta yang membuktikan nilai pentingnya istinja bagi kesehatan datang dari Inggris tahun 1963, tepatnya Kota Dundee.Dimana waktu itu wabah penyakit tipus menyebar dengan sangat cepat dan ganas.Banyak korban berjatuhan, dan seluruh komponen masyarakat mengerahkan seluruh tenaga untuk menghentikan penyebaran penyakit itu.Para medis kemudian memperingatkan masyarakat untuk penggunaan tisu saat membersihkan anus diganti dengan menggunakan air.Penyebaran wabah tipus seketika berhenti dan masyarakat mulai menyadari nilai pentingnya istinja dengan air.Sejak saat itu mereka memilih mempergunakan air daripada kertas tisu untuk beristinja. 
h. Bersiwak
Para ulama menyebut bahwa di antara faedah bersiwak adalah ia dapat memebersihkan mulut, mendapat keridaan Allah, memutihkan gigi, mewangikan mulutmengukuhkan gusi, melambatkan uban, mempercantik rupa meningkatkan kecerdasan, melipatgandakan pahala, memudahkan tercabutnya roh,dapat menyebut kalimat syahadat pada waktu menjelang kematian, dan sebagainya yang telah disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar yang berjumlah sebanyak tiga puluh sembilan faedah. Pada masa sekarang, para dokter juga menasihatkan supaya menggunakan siwak untuk tujuan mengelakkan kerusakan gigi, bengkak mulut dan gusi, kerusakn yang melibatkan saraf, mata dan pernapasan. Bahkan, bersiwak juga dapat menghalangi terjadinya lemah ingatan dan lambat berpikir sertaakhlak  yang buruk.


BAB III
 PENUTUP

3.1  Kesimpulan
          Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw. sangat menekankan pada kebersihan baik itu jasmani dan rohani. Dengan melaksanakan kelima sunah-sunah fithrah di atas, berarti kita telah menjalani hidup dengan sehat sesuai dengan perintah Rasulullah saw. dan apa yang sudah Nabi Muhammad wariskan kepada kita, tentu buknlah bualan semata. Sunah fitrah di atas telah terbukti di ilmu sains modern sekalipun, sunah-sunah fitrah tersebut memiliki dampak kesehatan yang luar biasa.Tentu semua orang menginginkan supaya hidupnya sehat, bersih, damai dan sejahtera.Selain menjaga kebersihan lingkungan, Islam juga memprioritaskan kebersihan anggota badan seperti kelima sunah fithrah di atas.
3.2  Saran
          Penulis tentunya menyadari jika makalah ini masih jauh dari kata sempurna.Kami segenap kelompok tiga memohon kritik dan saran sebagai bahan acuan pembuatan makalah selanjutnya.Semoga sunah-sunah fitrah dapat kita amalkan dengan baik.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sunnah - Sunnah Fitroh"

Posting Komentar